08 November 2011

Profil Rumah Tahanan Negara Klas IIB Donggala

 A. Sejarah Singkat

     Rumah Tahanan Negara Klas IIB Donggala sebelumnya adalah Penjara peninggalan Belanda yang beralamat di jalan Pelabuhan yang diperuntukkan bagi Tahanan Politik dan Militer. kemudian pada tahun 1978 dipindahkan kejalan Banawa No. 214 dan Berubah Nama Menjadi Lapas Klas III Donggala. pada Tahun 1993 berubah lagi menjadi Cabang Rutan Palu di Donggala, dan Tahun 2006 berubagh nama Menjadi Rutan Klas IIB Donggala.
      Terletak di Jalan Banawa No. 214 Donggala dengan Luas Areal Sekitar 21.750 M2, Sebelah barat dengan Jalan Banawa, Sebelah Utara dengan Pemukiman Penduduk, Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan Lindung, dan Sebelah Selatan dengan Pemukiman Penduduk.

B. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
1. Kedudukan : Rumah Tahanan Negara Klas IIB Donggala Merupakan Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelayanan Tahanan dalam rangka untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan. kedudukannya dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Serta Bertanggung Jawab kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
2. Tugas Pokok : Melaksanakan Perawatan Terhadap Tersangka atau Terdakwa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
3. Fungsi : Melaksanakan Pelayanan Tahanan, Pemeliharaan Keamanan dan Tata Tertib, Pengelolaan dan Tata Usaha Rutan.

C. Visi, Misi dan Tujuan
1. Visi : Menjadi Institusi Pelayanan Hukum yang profesional, akuntabel, transparan, dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan.
2..Misi : Melaksanakan Perwatan Tahanan, Pembinaan dan Pembibingan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaui Proses Pemasyarakatan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Pengayoman.
3. Tujuan : (a) Membentuk WBP agar menjadi Manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan dan dapat secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. (b) memberi jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Rngka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidangan Pengadilan.

D. Kondisi Pegawai
Pegawai Rutan Klas IIB Donggala Berjumlah 29 Orang dengan Kualifikasi Sebagai berikut :


NO
PENDIDIKAN
GOLONGAN
L/P
IV
III
II
I
L
P
1
S2






2
S1

6


6

3
D3


1


1
4
SMA

9
13

20
2
5
SMP






6
SD






JUMLAH

15
14

26
3
29
29

sumber : http://rutandonggala.blogspot.com/2011/11/profil-rutan-klas-iib-donggala.html

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon