12 March 2012

Pengertian, Syarat dan Tatacara Cuti Menjelang Bebas

PENGERTIAN CUTI MENJELANG BEBAS (CMB)

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan".

A. Syarat CMB

Pidana Umum (pasal 60)
  1. Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana;
  2. Berkelakuan baik paling sedikit 9 (Sembilan) bulan, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
  4. Bagi anak Negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Pidana Khusus (pasal 61)
  1. Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan
  2. Berkelakuan baik paling sedikit 9 (Sembilan) bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana;
  3. Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan.
B. Dokumen Pengusulan CMB
  1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti;
  3. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  4. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan Asimilasi ke Kejaksaan Negeri ;
  6. Salinan Register F;
  7. Salinan Daftar Perubahan;dan
  8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  9. Surat Jaminan Keluarga yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
  10. Khusus bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Warga Negara Asing, selain syarat pada poin 1 s/d 9, disyaratkan pula melengkapi dokumen, 1). Surat Jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara; dan. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Narapidana di wilayah Indonesia; 2). Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi / pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi; 3) serta surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan kejahatan transnasional terorganiasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
C. Tata Cara Pemberian CMB
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian CMB kepada Kepala Lapas ;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CMB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CMB kepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kantor Wilayah atas nama menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
  4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan CMB atas persetujuan Direktur Jenderal

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon