16 April 2012

Tugas Pokok dan Fungsi Divisi Pemasyarakatan

Tugas Pokok dan Fungsi Divisi Pemasyarakatan

Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
  1. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan;
  3. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan.

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon