16 May 2012

Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan

 

PERATURAN PENJAGAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA TUNA WARGA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

Nomor: DP.3.3/17/1 tanggal 27 Januari 1975.

Menimbang :
a. bahwa keamanan dan tata tertib yang mantap di Lembaga-lembaga Pemasyarakatan adalah syarat 
    mutlak bagi berhasilnya usaha pembinaan.
b. bahwa untuk mencapai keamanan dan tata tertib tersebut, perlu diadakan peraturan tata tertib dan  

    penjagaan Lembaga Pemasyarakatan.

Mengingat :
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 44 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok organisasi Departemen;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 45 Tahun 1974, tentang Susunan Organisasi Departemen;
  3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor. G.8/230 tanggal 25 Februari 1946 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  4. Reglemen Penjara (Stbl. 1917-708) pasal 67.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan” seperti yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, sebagai peraturan penjagaan yang berlaku bagi semua Lembaga Pemasyarakatan, dengan ketentuan:

1. a. Peraturan penjagaan ini wajib diketahui dan diindahkan oleh setiap pegawai Bina Tuna Warga.
    b. Para pelanggar peraturan penjagaan ini dapat ditindak berdasarkan peraturan kepegawaian yang 
        berlaku.
2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal : 31 Desember 1974

DIREKTUR JENDERAL BINA TUNA WARGA

ttd

A. KOESNOEN, SH



Download file Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan dan Lampiran Penjelasn Versi PDF disini

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon