03 September 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 7 Tahun 2013


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHETIAN TAMPING
DAN PEMUKA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA


Menimbang
a.     bahwa sebagai salah satu upaya mendorong keikutsertaan Narapidana dalam pelaksanaan  . . . . .


download Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2013 Disini

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon