25 March 2014

Syarat dan Tatacara Pengajuan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Narkotika Paling Singkat 5 Tahun

Dokumen wajib untuk pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Pidana Narkotika Paling Singkat 5 Tahun sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat :

Syarat Substantif (Psl. 49 dan 52 Permen 21 thn 2013):

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; 
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
  5. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
  6. Telah menjalani Asimilasi (Kerja Sosial) paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Dokumen Wajib (Pasal. 54 Permen 21 thn 2013) :
  1. Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
  2. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  3. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  4. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri ;
  6. Salinan Register F;
  7. Salinan Daftar Perubahan;dan
  8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  9. Surat Jaminan Keluarga yang diketahui Lurah atau Kepala Desa;
Keterangan
  1. BA.8 wajib ada tanggal;
  2. Penjamin adalah Keluarga. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal;
  3. Litmas – Cek Bapas sesuai alamat penjamin – Cek Penjamin sesuai Jaminan – Cek Rekomendasi akhir harus usul PB;
  4. Keterangan Tidak Ada M.A.P digantikan Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri. Hal ini jika tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, PB tetap diberikan;
  5. Surat Pernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (tetapi kalau ada, itu lebih baik)

Tatacara Pengajuan:
 Pasal 59 Permen 21 Tahun 2013 :
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB kepada Kepala Lapas;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PBkepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS.
  4. Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen PAS dan rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNN, dan/atau Kejagung);
  5. Persetujuan pemberian PB ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
 Pasal 43B PP No. 99 Tahun 2012
  1. PB diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Dirjen PAS.
  2. Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan : a. wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, b. wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNN, dan/atau Kejagung);
  3. Rekomendasi disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Dirjen PAS.
  4. Jika telah lewat waktu 12 hari, instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Dirjen PASmenyampaikan pertimbangan PB kepada Menteri. 
Format Laporan Perkembangan Pembinaan, Pernyataan Narapidana dan Surat Jaminan Keluarga dapat di download disini. Klik Disini untuk mendownload

29 komentar

bisa mengajukan pb gak hukuman 5 tahun supsider 3 blan

WBP yang berhak mendapatkan PB adalah mereka yang masa hukumannya paling singkat diatas 1 tahun 3 Bulan.. dan memenuhi syarat untuk mendapatkan PB

narkotika yang hukuman nya 5 tahun da terkena PP 99 th 2012 bisa mengajukan PB ga?

narkotika yang hukuman nya 5 tahun da terkena PP 99 th 2012 bisa mengajukan PB ga?

Pembebasan Bersyarat itu adalah hak narapidana, setiap narapidana berhak mendapatkan PB meskipun yang bersangkutan terkena PP 99. namun perlu digaris bawahi, bahw PB dapat diajukan selama WBP / narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif. syarat substantif utk Narapidana narkotika PP 99, diantaranya yaitu menjalani asimilasi kerja sosial, dan syarat asimilasi adalah membaar denda. jika syarat tersebut dan syarat lainnya terpenuhi, maka dapat diberikan PB

terpidana narkoba dengan putusan hukum 5 tahun tambah denda 1 milyar subsider 4 bulan bisa tidak mengajukan PB. Denda tidak dibayar?...jika tidak apa hak lain yang masih bisa diterimaoleh napi tersebut

Syarat mengajukan PB bagi Narapidana Narkotika masuk kategori PP 99, adalah menjalani Asimilasi, salah satu syarat Asimilasi adalah membayar denda. jadi jika tidak dapat memenuhi syarat itu tdk bs diajukan PB. silahkan baca permen 21 Tahun 2013

Pp 99 gak jelas. Yg memperjuangkan uu aj skng menjadi tersangka. Skng korban napi2 yg tdk ad uang utk mengasi kejaksaan. Skng pikir aj. Mau hukuman ringan harus pakai uang dlu utk kasih jaksa. Bandar2 yg banyak uang hukuman nya ringan2 smuaa. Lihat aj. Rutan lapas. Akan jd bom waktu.. Sewaktu2 suara wbp akan meledak..

Tugas Pemasyarakatan adalah membina manusia / WBP untuk menjadi manusia mandiri dan kembali ke jalan yang baik, Peraturan, Hukuman dan penjatuhan Keputusan,itu adalah hak dan kewenangan Institusi di Luar Pemasyarakatan.

Tapi di pasal 23 disitu tertulis asimilasi dapat diberikan kepada yg telah membayar lunas denda atw uang pengganti kenapa hanya berlaku untk yg dipidana paling singkat 5th? Lalu kalau yg dibawah 5th meskipun ada denda apakah tidak perlu bayar dendanya lg bisa dapatkan asimilasi??sedangkan dipasal 23 itu tidak ada ketentuan untuk masa pidana 5th lebih atw kurang..disitu ditulis asimilasi dapat diberikan kepada narapida yg sudah membayar denda atw uang pengganti dan tdk ada ketentuan untuk masa pidana brp lama??lalu dimana rasa keadilannya dan kemanusiaannya kalau begini?? Ini yg bikin permen 21 th 2013 yg gila atw UPT yg salah mengartikan setiap kata yg tertulis??lalu kalau mereka tidak dapatkan hak apapun dengan dasar apa seorang akan berubah dan berbuat baik kalau kewajiban pidana sudah dijalani tapi hak tdk diberikan??aturan seperti ini ada sisi akal sehat dimana yg bisa mengerti pakkk???apakah pemerintah negara ini sudah tidak ada lg rasa berprikeadilan dan berprikemanusiaan. Dan benar2 ingin menjajah rakyat sendiri yg pada kenyataannya bnyk yg hanya menjadi korban dan pemakai saja ,tetapi karna tidak ada uang buat bayar suatu kejahatan yg terselubung yg dilakukan di kepolisian dan kejaksaan serta pengadilan sehingga dijatuhkan mereka hrs dipidana lebih dr 5th dan dituntut denda yg bernilai ratusan juta bahkan ada yg sampai 1milyar lebh harus menanggung pidana itu berjalan tanpa ada hak remisi,asimilasi dan PB?GILA......APAKAH KALIAN MAU MEMBENTUK MANUSIA 2 TERPIDANA YG HANYA KORBAN NARKOBA INI MENJADI MONSTER??.MEREKA BUTUH DITOLONG DAN DISELAMATKAN pakkk bukan dibuli dan dianggap sampah sepeti ini...apakah baiknya jika sebuah peraturan yg buat hanya untuk menjebak dan menghancurkan kehidupan rakyatnya sendiri? Sedangkan lihatlah dengan mata dan kenyataan yg ada bahwa kehidupan dalam penjara itu bejad dan murtad, tidak ada yg membuat efek jera tp hanya mengajarkan seseorang melakukan lbh banyak kejahatan dan apakah ini aturan dan sistem yg benar Yg diinginkan pemerintah? SADARLAH SIAPAPUN BISA TERjEBAK dg kasus narkoba karna hanya kasus ini yg bisa direkayasa dan diputarbalik bahkan tidak sedikit yg sengaja dijebak oleh aparat hukum negara ini yg bekerja sanagat kotor,hanya demi mengejar dana rein dan memenuhi target
,mereka menghancurkan hidup bnyk orang.dan selama menjalani semua proses penyidikan,sidang bahkan sampai sudah menjalani pidananya banyak sekali Hak asasinya sbg manusia dirampas karna tak berdaya apapun dg keadaan yh dihadapinya...saya harap kepada siapapun aparat yg bersangkutan dan membaca ini saya hanya memohon cukupilah kejahatan kalian semua yg luar biasa ini.karna menrut saya jika benar2 diseleksi dg seksama dalam kasus narkoba ini disana kita dapatkan merka lbh banyak yg murni hanya korban dan penyalahguna yg harusnya diselamatkan.jangan seperti program rehabilitasi bnn dalam lapas .setelah ikuti selama 3 bulan dg penuh harapan untuk sembuh dan bisa kembali dg kesempatan kedua yg pemerintah berikan dapat hidup bebas di masyarakat dan keluarga ternyata apa yg didapat jauh dr harapan itu!!semua dana disulap oleh setiap UPT dan yg paling kejamnya mereka dikembalikan dalam terali besi kembali??lalu apakah maksud dan tujuan dr program rehab ini ?? jika demikian SUNGGUH BUKAN EFEK NARKOBANYA YG BERBAHAYA TAPI ATURAN2 DAN KECURANGAN APARAT2 NEGARA INI YG MENGHANCURKANNYA!!!! Semoga semua kejahatan yg kalian tanam ini ,kelak anak cucumu yg akan menuainya suatu saat nanti,dan ingatlah pembalasan akan jauh lbh kejam drpada perbuatan kalian.

Terima kasih atas saran dan masukannya bapak, untuk lebih jelasnya, silahkan membaca produk hukum lainnya terkait Pembebasan Bersyarat khusus untuk tindak pidana Narkotika, bapak bisa membaca di PP 99 Tahun 2012

Terima kasih atas saran dan masukannya bapak, untuk lebih jelasnya, silahkan membaca produk hukum lainnya terkait Pembebasan Bersyarat khusus untuk tindak pidana Narkotika, bapak bisa membaca di PP 99 Tahun 2012

Jadi apakah untuk kasus narkoba yg dipidana paling singkat 5th dan yg telah memliki rekomendasi dari instasi kepolisian untuk menjadi justice colabolator berhak mendapatkan/mengajukan remisi tanpa membayar denda?karna menurut apa yg saya baca hanya dikhususkan kasus TIPIKOR yg dituliskan syarat substantifnya "telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti sesuai dengan keputusan pengadilan ".dan satu hal lagi yg saya ingin tanyakan dalam Permen 21 th 2013 ps 23 tentang peryaratan untuk dapat asimilasi dituliskan "asimilasi dapat diberikan kepada narapida dan anak didik pemasyarakatan setelah membayar lunas denda dan /atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan"....apakah ini berlaku untuk semua jenis kasus yg ada denda /susidernya??ataw pilih2 kasus ??sebab disitu pun tidak ditulis untuk kasus narkoba yg dipidana paling singkat 5th,jd perrtanyaannya kenapa kasus lain dan kasus narkoba skalipun yg dibawah 5th sedangkan ada dendanya/subsider kenapa bisa mendapatkan SK asimilasinya?? dan bagaimana caranya bisa dibuatkan syarat administrtifnya dokumen keterangan tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda. padahal jelas dalam putusan pengadilan bahwa kasusnya ada dendanya !!! Apa dan bagaimana sebenarnya pelaksanaan peraturan ini ?bisa tolong jelaskan saya supaya bisa mengerti ini??karna menurut saya ini terdapat banyak pelanggaran hak dlm pelaksanaannya.

Apakah syarat substantif asimilasi yg dimaksud dalam pasal 23 permen 21 th 2013 berlaku untuk semua pidana yg ada dendanya??

Untuk pengusulan PB kasus Trafficking pasal 21 uu ri no 2 tahun 2007,sudah mendapatkan surat justice terus apakah harus membayar denda subsider.....vonis 3tahun subsider 3 bulan (Rp 120.000.000)
Terima kasih

Untuk pengusulan PB kasus Trafficking pasal 21 uu ri no 2 tahun 2007,sudah mendapatkan surat justice terus apakah harus membayar denda subsider.....vonis 3tahun subsider 3 bulan (Rp 120.000.000)
Terima kasih

maaf sya mau bertanya..apakah napi pdana narkotik dgn masa hukuman 5thn ..apakah bsa mndapatkan PB

Maaf saya mau bertanya untuk narapidana yang dijatuhkan hukuman 5 tahun bisa mengajukan PB?

Maaf saya mau bertanya untuk narapidana narkotika yang dijatuhkan hukuman 5 tahun bisa mengajukan PB?

Bisa.. Asal syarat dan ketentuannya terpenuhi

maaf saya baru ingin mengurus JC dan saya tidak mengerti bagaimana mengurus nya dan ke siapa surat permohonan jc saya ajukan apakah ke jaksa langsung? Mohon saran dari bapak2 yang sudah pernah mengurus JC

Instansi disesuaikan dengan kasus saudara, bisa ke Polri, Kejaksaan, BNPT, Densus 88, BNN

Instansi disesuaikan dengan kasus saudara, bisa ke Polri, Kejaksaan, BNPT, Densus 88, BNN

Setahu saya denda untuk para pelaku narkoba jumlah nya cukup besar ya ? Klo di lihat dari nominal nya spertinya sekitar 90% yg tidak bisa mendapatkan pembebasan bersyarat untuk narapidana narkotika ???

Sebenar nya JC itu kemana kita urus,krn kami pihak keluarga napi sudah bwk srt JC itu ke jaksa,tp tdk mau di tanda tangani,lalu pihak lapas suruh bawak ke polres,polres jg gk mau tanda tangani,knp haru di persulit sprti ini,sedangkan hukuman yg d jalani sdh lbh dr setengah remisi blm ada,mohon solusi nya

perlu kami tekankan bahwa Ada tiga syarat untuk menjadi Justice Collaborator, yaitu: membongkar atau mengungkapkan sesuatu yang lebih besar, konsisten dengan keterangan dan niat untuk menjadi Justice Collaborator, serta bersedia mengakui perbuatannya. kalo ketiganya tdk terpebuhi kemungkinan juga Instansi tidak akan memberika ket JC ke Narapidana

Saya ingin bertanya..sebelumnya berita di th ini mengenai narapidana yang di bebaskan lebih cepat karena pandemi membuat pro dan contra..
Lalu bagaimana dengan narapidana yang di vonis 2 tahun ditangkap agustus 2019 jika mengikuti program pembebasan bersyarat 2/3 pidana nya itu jatuh pada bulan 12 des 2020...
Akan tetapi narapidana tsb melakukan pelanggaran pembebasan bersyarat nya Yg sebelumnya dan sebelumnya mendapatkan potongan pidana 2 th...
Apakah pemerintah merevisi hal tsb dan narapidana tsb bisa ikut integrasi atau asimilasi dirumah seperti narapidana yg lain...
Mohon petunjuk..

yang mendapatkan asimilasi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan, dan telah menjalani 2/3 masa pidana. jika narapidana melakukan pelanggaran maka dapat menyebakan hak narapidana di cabut. silahkan langsung menanyakan ke Lapas/Rutan terpidana dibina

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon