11 August 2014

Pengertian, Syarat dan Tata Cara Cuti Bersyarat


Update : Mohon dapat membaca Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016, artikel dibawah ini belum kami perbaharui

Divisipassulteng, - Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan".

A. Syarat Cuti Bersyarat
  1. Pidana paling Lama 1 Tahun 6 Bulan;
  2. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3.  Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir bagi pidana umum, dan 9 bulan bagi narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainnya;
  4. Membayar Lunas Denda, dan / uang Pengganti bagi Tindak Pidana Korupsi, dan Bagi Tindak Pidana Terorisme harus juga telah menunjukan kesadaran dan penyesalan, dan menyatakan ikrar kesetian kepada NKRI secara tertulis, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Warga Negara asing.
  5. Cuti Bersyarat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
B. Dokumen Pengajuan Cuti Bersyarat
  1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  3. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan CB ke Kejaksaan Negeri ;
  4. Salinan Register F;
  5. Salinan Daftar Perubahan;dan
  6. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  7. Surat Jaminan Keluarga.
  8. Bagi narapidana terorisme diberikan syarat tambahan dengan melengkapi dokumen surat keterangan telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
  9. Bagi Narapidana Korupsi harus melampirkan Bukti pembayaran Denda dan Uang Pengganti;
  10. Khusus bagi Narapidana Pemasyarakatan Warga Negara Asing, disyaratkan pula melengkapi dokumen, a). Surat Jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara; dan. Keluarga, orang, ataau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Narapidana di wilayah Indonesia; b). Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi / pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi; serta surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan kejahatan transnasional terorganiasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia 
C. Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas ;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CB kepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
  4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan CB atas persetujuan Direktur Jenderal

Catatan :

Tindak Pindana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam PP 99 paling sedikit 5 Tahun, vonis dibawah 5 tahun diberlakukan ketentuan sebagaimana Pidana Umum.

69 komentar

Sebenarnya Cuti Bersyarat diberikan paling lama 4 atau 6 bulan sih? Soalnya di permenkumham no 21 th 2016 tertulis diberikan 6 bulan.

Trus apakah pengurusan CB hanya sampai di kanwil? Soalnya pengurusan PB setau saya pengurusannya sampai ke pusat (jkt) ya?

Mohon maaf artikel diatas blm kami update, jika mengacu pd permen terbaru, maka CB diberikan paling lama 6 bulan. Dengan perhitungan CB maksimal 1/3 dr masa pidana. Jadi WBP yg dihukum 18 bulan maksimal diberikan 6 bulan CB.

Mohon maaf artikel diatas blm kami update, jika mengacu pd permen terbaru, maka CB diberikan paling lama 6 bulan. Dengan perhitungan CB maksimal 1/3 dr masa pidana. Jadi WBP yg dihukum 18 bulan maksimal diberikan 6 bulan CB.

Jika WBP vonisnya 15 bulan brrti maksimal diberikan 5 bulan CB ya? 5 bulan dihitung berdasarkan 1/3 dari masa pidana 15 bulan.

Trus apakah pengurusan CB hanya sebatas sampai di kanwil dan tidak melibatkan pihak Bapas? Karena setau saya kalau PB kan melibatkan pihak Bapas. Mohon infonya. Terima kasih.

CB melibatkan Petugas Bapas, khususnya dalam pelaksananaan masa CB. Untuk CB bagi WBP Pidsus / extraordianry permohonan CB harus mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan.

Saya vonis 16 bulan...dan sdh menjalani 7 bulan, brrti sya msti menjalani sisa 3 bulan lg...begitu ya om admin ?

Anda harus menjalani 2/3 masa tahanan, 2/3 x 16 bulan = 10 bulan 20 hari, dan selanjutnya dapat diusulkan mendapatkan CB, dengan catatan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/ register F. Dan melengkapi semua syarat administratif.

Mao tanya ka klo narapida kasus narkoba divonis 5 tahun 6 itu apa bisa meajukan pembebasan bersyarat?? Tolong info nya ya

bisa.. silahkan baca persyaratannya di Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 dan Permen 21 Tahun 2016. serta PP 99 Tahun 2012.

Ass..kalau vonis 1 thun barapa potongan cb nya bos

Suami saya vonis 8 bln d tmbah dgn denda 1 bln jadi totalnya 9 bln,dan sdh menjalani 4 bln penjara..yg saya mau tanyakan kapan suami saya bisa ngurua CB ?mksh

Kalo 16 bulan dpt potongan berapa om admin??

Sesuai aturan yaitu harus menjalani 2/3 masa pidana, jadi potongannya 1/3 atau 4 bulan. namun tidak serta merta demikian, krn juga memperhatikan syarat dan ketentuan lain. memperhatikan riwayat pembinaan WBP.

Intinya utk mendapatkan CB, seorang WBP minimal telah menjalani 2/3 masa pidana,(utk pidana umum).

sedangkan subsider dijalani murni yaitu 1 bulan penuh jika tdk membayar denda.

utk pengajuan permohonan CB umumnya dilakukan 1 bulan atau 2 minggu sebelum 2/3 masa tahanan.
Semoga membantu

Nah apabila sudah terbit sk cb dengan tanggal 2/3 apakah masih bisa diusulkan remisi agr tgl 2/3 nya di potong remisi , mohon infonya om admin

Om mau tanya kalau bukan 15 bulan potongannya brp dan kalau 12 bulan brp apa masuk cb atau cmb tc

Saya mau nanya..mohon pnjelasannya..kalau seseorang itu dvonis 1 thun pnjara dg masalah tipikor.. dan tlah mnjlani hukuman badan 2bln 8 hr dan mnjalani pengalihan tahanan rumah slama 41 hri.yng ingin sy tanyakn apakah bsa mndpatkan cb pak?

Saya mau nanya..mohon pnjelasannya..kalau seseorang itu dvonis 1 thun pnjara dg masalah tipikor.. dan tlah mnjlani hukuman badan 2bln 8 hr dan mnjalani pengalihan tahanan rumah slama 41 hri.yng ingin sy tanyakn apakah bsa mndpatkan cb pak?

Apakah subsider itu d jalani setelah cb turun ya ? Atah gimana prosedurnya ?

Bisa saja, akan tetapi usulan pemberian remisi disulkan saat masih menjalani masa hukuman, jika telah diterbitkan SK CB maka tidak akan diusulkan mendapat remisi. Untuk lebih jelasnya silahkan menanyakan langsung Lapas/Rutan atau Divisi Pemasyarakatan di Kantor WIlayah

minimal telah menjalani 2/3 masa hukuman..

bagi narapidana CB Tipikor minimal berkelakukan baik selama 9 bulan, itu artinya Narapiana Tipikor utk mendapatkan CB harus telah menjalani minimal 9 bulan masa hukuman..

Untuk mendapatkan CB harus Membayar Lunas Denda, dan / uang Pengganti bagi Tindak Pidana Korupsi, untuk narapidana yang memiliki subsider, maka CB dihitung berdasarkan hukuman pokok, setalah menjalani 2/3 masa hukuman maka CB dapat diberikan, namun tidak serta merta narapidana bisa bebas stlah mendapatkan CB, karena diwajibkan menjalani subsider.

alhamdullilah saya sudah mendapatkan cb dan bebas kemarin, yang saya bingung saya harus segera kembali bekerja di luar kota, sedangkan saya masih harus apel sampai bulan juni 2017 di bapas... tapi kalo saya gak kembali bekerja bulan depan maka saya akan kehilangan pekerjaan. apakah bisa minta ijin kepada bapas agar saya bisa bekerja ke luar kota sebelum masa CB saya berakhir?

Silahkan melapor ke Bapas, untuk meminta rekomendasi agar anda bisa melapor pindah lapor ke Bapas yang baru ditempat anda rencana bekerja.

maaf, kantor saya di luar negeri tepatnya di belanda... apakah bisa?

Segala kewajiban dan ketentuan sudah tertuang dalam surat Keputusan CB, dan wajib dilaksanakan. Terkait permasalah anda, silahkan datang langsung ke divisi pemasyarakatan kantor wilayah atau ke direktorat jenderal pemasyarakatn yang menangani masalah CB / Dirbinapiyantah. Semoga membantu

Kalau vonis 1tahun , trus sudah jalan'i 8bulan lebih barusan ikut sidang TPP di rutan..kira" tanggal bebasnya kapan ya?terima kasih sebelumnya..mohon infonya

Pemberian CB maksimal 1/3 dari masa pidana, klo naapidana dihukum 1 tahun, maksimal mendapatkan 4 Bulan, namun hal tersebut tidak serta merta demikian, karena ada beberapa faktor yang patut dipertimbangkan, semisal riwayat pembinaan, kedisplinan, dll

CB Untuk napi terkait PP 99 maksimalnya tetap dapat 4 bulan, karena di pasal 71 permen 21 tahun 2016 tidak di rubah

Ass, kakak saya di vonis 1 tahun 5 bulan dijerat pasal 127. Sudah menjalani 7 bulan, dan akan mendapat remisi lebaran dan remisi agustus. Apabila mengajukan CB kira2 total yg akan dijalani berapa lama ya? Terimakasih

(2/3 x masa pidana) - Remisi
Semoga membantu

2/3 x masa pidana) - Remisi
Semoga membantu

Maaf saya mau bertanya.adik saya di penjara kasus 363 kuhp di vonis 1tahun 2bulan .dia sudah menjalani 8bulan masa tahanan.sudah mengajukan pengurusan.tapi dia tidak ada menandatangani apa pun.tidak ada respon dari pihak rutan.kalau di tanyak masih di proses dan narapidana memang tidak menandatangani apa pun.apa itu benar???

Tahanan Harus menandatangani Surat Pernyataan, selain itu keluarga / Penjamin harus menandatangani surat Jaminan

Saya sedang urus CB suami saya, tanggal bebas suami saya sudah seminggu Yang lalu, sekarang sk sudah Ada di dirjen. Berapa lama saya harus menunggu sk yg Ada di dirjen di acc?

Asumsinya jika SK CB suami Saudari dikeluarkan / menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan, maka YBS sedang menjalani Pidana Khusus (Pidsus), utk waktu pendistribusian SK CB dari Ditjen Ke Ybs, silahkan berkoordinasi dengan pihak Divisi Pemasyarakatan dan Lapas/Rutan tempat suami Saudari menjalani hukuman

Permisi om, mau tanya sebelumnya apakah beda antara Cuti Bersyarat dengan Pembebasan Bersyarat??
Terimakasih

teman saya ditahan 22 April 2017 sudah vonis 7 bulan kasus pengeroyokan. Jika mengajukan CB, dibawah 9 bulan bisa dihitung berapa bulan? dan perkiraan november 2017 bebasnya, jika mengajukanCB subsider brp bulan?

Om kalo vonis 8 bulan dan sdh menjalani 5 bln 16 hari apakah bisa mengajukan CB?
Dan saya jga mau tau om potongan CB itu bisa gak 1bulan 21hari?
Tolong info nya om

Permisi om,kasus tipikor,vonis1tahun6bulan,sdh di tahan dari 25 oktober 2016 sampai sekarang,semua kewajiban sdh di lunasi,kpn cb nya dan brapa bulan,Trims om.

Permisi om,kasus tipikor,vonis1tahun6bulan,sdh di tahan dari 25 oktober 2016 sampai sekarang,semua kewajiban sdh di lunasi,kpn cb nya dan brapa bulan,Trims om.

Aku mau tanya .?aku di vonis 1th.sblm nya itu aku pernah di hkm kss narkoba 4th.1.aku urus pb .bbs 2015 .lalu 2017 aku di tangkap .yg ingin ku tanyakan apa aku msh bs kah urus cb Lg kah?

aku cm mau tanya aj.aku pernah dihkm kss narkoba vonis 4.1bln.urus pb 2015 aku bebas.lalu 2017 aku ditangkap lg di vonis 1th.apakah aku bs ajukan cb kembalikah?

Permisi on may Tanya kalau vonis 10 bulan kita bisa dapatkan potongan berapa bulan Dan harus jalanin berapa bulan terima kasih at as info.na om

Ijin Tanya Admin :
Saudara Perempuan Saya diVonis 14 bulan Penjara dalam Kasus 303 Kuhp, Saat ini telah jalani 6 bulan penjara berjalan waktu..
Apakah dengan 1/2 dari jumlah vonis Saudara saya Dapat bebas
Dengan Program CB...kebetulan sepupu kami juga pegawai kanwil Hukum Ham..yg Bantu uruskan..trima kasih

untuk mendapatkan CB harus menjalani 2/3 masa pidana. sy perlu tekankan.. bahwa untuk mendapatkan hak narapidana / WBP harus memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif.. ada saudara ataupun tidak, tidak akan memberikan efek apapun...

Maaf admin permisi, kalau saya vonis 11 bulan lalu saya mengurus cb jadi berapa bulan potonggan yang di berikan kepada saya.

Mw tanya mas
Minggu lalu adik saya di vonis hukuman selama 1 thn. Dan sudah menjalani masa hukuman 6 bulan. . Apakah sudah dapat mengurus CB mas
trus yang jdi masalah surat putusan belum ada di serahkan ke pihak lapas, apakah yang harus saya perbuat mas?.

Pengajuan CB setelah mendekati 2/3 masa pidana atau 8 bulan. krn skrg pengajuan CB melalui aplikasi, dan SK CB dicetak diterbitkan di Lapas/rutan. jika petikan putusan blm diberikan, maka segerlah mengurus ke Pengadilan, krn itu sebagai dokuemn yang dijadikan dasar, juga sebagai syarat administratif pengajuan CB

saya mau nanya,vonis 5 tahun subsider 2 bulan.saya sudah di usulkan PB dari bulan 3...kira-kira SK PB tiba berapa lama..terima kasih.....

assalamualaikum om
mau tanya adik saya dikenakan pasal 368 itu biasanya menjalankan hukuman berapa om , terus apa bisa mengajukan bebas bersyarat

Maaf maas tolong pencerahan nya untuk kepengurusn PB yg terkena vonis 4 thn 6 bln SUB 1 bln "kasus narkoba".

Vonis 4thn 6 bln sdh bisa mengambil formulir kepengurusn PB ketika sdh mnjalani masa hukumn brp bLn ya.?

Maaf maas tolong pencerahan nya untuk kepengurusn PB yg terkena vonis 4 thn 6 bln SUB 1 bln "kasus narkoba".

Vonis 4thn 6 bln sdh bisa mengambil formulir kepengurusn PB ketika sdh mnjalani masa hukumn brp bLn ya.?

Maaf maas tolong pencerahan nya untuk kepengurusn PB yg terkena vonis 4 thn 6 bln SUB 1 bln "kasus narkoba".

Vonis 4thn 6 bln sdh bisa mengambil formulir kepengurusn PB ketika sdh mnjalani masa hukumn brp bLn ya.?

Maaf maas tolong pencerahan nya untuk kepengurusn PB yg terkena vonis 4 thn 6 bln SUB 1 bln "kasus narkoba".

Vonis 4thn 6 bln sdh bisa mengambil formulir kepengurusn PB ketika sdh mnjalani masa hukumn brp bLn ya.?

Maaf maas tolong pencerahan nya untuk kepengurusn PB yg terkena vonis 4 thn 6 bln SUB 1 bln "kasus narkoba".

Vonis 4thn 6 bln sdh bisa mengambil formulir kepengurusn PB ketika sdh mnjalani masa hukumn brp bLn ya.?

Hallo pak mau tanya,
Adik saya ditahan di polres october 2017 selama 18 hari, lalu penangguhan hingga maret 2018, setelah berkas p21 diserahkan kejaksaan adik saya jadi tahanan kota sekitar 90 hari. Dan pada 4 juni 2018 pada waktu persidangan karena ada salah satu spk melarikan diri maka di hari itu status adik saya dirubah menjadi tahanan Rumah Negara. Namun pada saat itu karena mendekati hari libur maka adik saya dititipkan oleh jaksa ke kantor polsek hingga 9 July 2018 baru setelah itu dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara dari 9 July hingga sekarang 15 september 2018. Adik saya divonis 8 bulan penjara, Saat ini adik saya sedang mengajukan CB. Yang ingin saya tanyakan. SYARAT Telah menjalani 2/3 dari masa Tahanan itu dihitung sejak awal dia ditangkap atau sejak dia dipindahkan ke RUTAN?

Hallo pak mau tanya,
Adik saya ditahan di polres october 2017 selama 18 hari, lalu penangguhan hingga maret 2018, setelah berkas p21 diserahkan kejaksaan adik saya jadi tahanan kota sekitar 90 hari. Dan pada 4 juni 2018 pada waktu persidangan karena ada salah satu spk melarikan diri maka di hari itu status adik saya dirubah menjadi tahanan Rumah Negara. Namun pada saat itu karena mendekati hari libur maka adik saya dititipkan oleh jaksa ke kantor polsek hingga 9 July 2018 baru setelah itu dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara dari 9 July hingga sekarang 15 september 2018. Adik saya divonis 8 bulan penjara, Saat ini adik saya sedang mengajukan CB. Yang ingin saya tanyakan. SYARAT Telah menjalani 2/3 dari masa Tahanan itu dihitung sejak awal dia ditangkap atau sejak dia dipindahkan ke RUTAN?

Mau tanya om,adik saya di vonis 1 tahun, dan sudah mengurus utk 2/3 dan semua kelengkapan sdh dipenuhi, dan seh dikirim,dan skrg sdh lewat 2/3 dari masa hukuman,yg mana adek kami shrsx sdh bebas bersyarat,akan tetapi sampai saat ini,blm bebas, dan kami bertanya ke pihak Rutan,mereka katakan, kalau SK belum ada, mhn pencerahan, apa ya bisa kami lakukan.

Pemberian CB dilakukan melalui Aplikasi SDP, pihak rutan hanya bisa mencetak SK setelah ada persetujun dari Kanwil setelah dialkukan Sidang TPP, anda bisa menanyakan langsung proses penerbitan CB ke petugas dan bisa meminta ditunjukan proses pengajuan CB telah pada tahap dimana, yaitu melihat langsung diaplikasi dengan CB

Saudara saya vonis 6bln dan subsider 1bln apakah bisa ngurus cb dan hitungannya 6bln atau 7bln ya dan jika 6bln apakah bisa mengurusnya dan perkiraan berapa ya dapatnya dan sudah menjalani 4bln makasih

Saya mau tanya adik saya di hukum selama 10 bulan tanggal penangkapan 03-11-2018 kini sudah menjalani hukumannya 4 bulan penjara sudah mengajukan CB yang ingin saya tanyakan berapa bulan potongan pengurusan CB dan tanggal berapa adik saya bisa pulang mohon rincian nya
Terima kasih

minimal teah menjalani 2/3.. jika dihukum 10 bulan berarti minimal hrs menjalani 6 bulan 20 hari, agar bisa mendapatkan CB

Asalamualaikum saya mau tanya. Saya kan lagi ngurus cb nya suami sudah sidang litmas setelah sidang litmas apa yg harus saya lakukan menunggu konfirmasi dari lapas atau gimana.. Terimakasih

Asalamualaikum. Maaf saya mau tanya. Saya lagi ngurus cb suami saya dan sudah sampai sidang litmas lalu langkah apa lagi yg harus saya lakukan untuk kelanjutan nya mohon informasi nya. Terimakasih

Asalamualaikum. Maaf saya mau tanya. Saya lagi ngurus cb suami saya dan sudah sampai sidang litmas lalu langkah apa lagi yg harus saya lakukan untuk kelanjutan nya mohon informasi nya. Terimakasih

Jika keluarga sudah memberikan surat jaminan, dan syarat administrasi sdh terpenuhi.. maka pihak lapas / rutan mengusulkan CB ke Kanwil melalui aplikasi SDP (online). dan jika sdh disetujui dalam sidang TPP Kanwil, maka SK dapat dicetak oleh pihak Lapas/Rutan

Suami saya 7 tahun 6 bulan kira kira berpa lama bisa bebas dihitung 2/3

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon