25 June 2015

Gaji Dan Tunjangan Kinerja Ke-13 Cair Bulan Juli

PMK Nomor 117/PMK.05/2015
Divisipassulteng, - Akhirnya kepastian kapan pembayaran Gaji Ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan / Pejabat Negara terjawab sudah. Menteri Keuangan pada hari senin, 22 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Bahwa dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan, pembayaran gaji dan Tunjangan ke-13 dilaksanakan pada bulan Juli mendatang, dan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015. Namun tunjangan ke-13 tidak diberikan pada mereka yang sedang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi beberapa waktu lalu, bahwa pemerintah akan mengusahakan pencairan Gaji ke-13 cair sebelum lebaran, menurut Yuddy hal tersebut dimaksudkan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan lebaran dan juga tahun ajaran baru dibidang pendidikan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan dowload PMK Menteri Keuangan melalui link dibawah ini

1 komentar so far

Alhamdulillah.... Insyaallah berkah

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon