06 June 2015

Tujuh Kementerian/Lembaga Terancam Tak Dapat Tunjangan Kinerja Dan Jatah Formasi CPNS 2015

Divisipassulteng, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memyampaikan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014 bagi tujuh kementerian/lembaga yang mendapat opini "Disclaimer", dari BPK di Istana Bogor, Jum'at (5/6/2015). Opini Disclaimer diberikan jika auditor tidak bisa meyakini laporan keuangan wajar atau tidak, dengan kata lain auditor tidak menyatakan pendapat.
Seperti yang dikutip dari situs resmi kompas.com, Presiden Jokowi meminta hasil pemeriksaan BPK itu menjadi momentum untuk seluruh kementerian/lembaga berbenah, dan meningkatkan akuntabilitasnya.
"Harus ada langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas, saya minta kementerian/lembaga memberi perhatian serius," ujar Presiden
Ada 7 (tujuh) Kementerian dan Lembaga yang mendapatkan opini Disclaimer dari BPK atas LKPP Tahun 2014, ketujuh Kementerian dan Lembaga tersebut yaitu :

  1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  2. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika, 
  4. Badan Informasi Geospasial,
  5. Ombudsman RI,
  6. Lembaga Penyiaran Publik RRI, 
  7. Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari BPK akan dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terhadap kementerian/dan lembaga. Bagi kementerian dan lembaga yang mendapatkan opini terbaik yaitu Wajar Tanpa pengecualian (WTP) tentunya akan mendapatkan reward baik dalam bentuk pemberian ataupun peningkatan tunjangan kinerja, begitupula sebaliknya, bagi kementerian dan lembaga yang mendapatkan opini kurang memuaskan dan tidak segera melakukan perubahan kinerja akan mendapatkan sanksi.

Menurut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi seperti yang dikutip dari situs JPPN mengatakan bahwa, sanksi tegas bagi kementerian dan lembaga yang memperoleh opini disclaimer adalah instansi tidak bisa mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi yang belum mendapatkan maupun baru mengajukan tunjangan kinerja, tidak akan diberikan. Sedangkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) juga akan dinilai, pengecualiannya di mana.
"Tunjangan kinerja hanya diberikan kepada instansi yang sudah melakukan perubahan kinerja. Kalau ketaatannya kurang, tidak layak diberikan remunerasi," Tandas MenPAN
Selain sanksi yang telah diungkapkan Menpan, BPK juga telah mengusulkan kepada Menpan bahwa kementerian dan lembaga yang mendapat opini disclaimer untuk tidak diberikan jatah Formasi CPNS 2015. Hal tersebut diungkapkan anggota III BPK, Dddy Mulyadi saat penyerahan hasil pemeriksaan keuangan KemenPAN-RB, di Jakarta, Kamis (4/6)
"Kami usulkan kepada KemenPAN-RB dalam memberikan formasi melihat opini laporan keuangannya. Kalau disclaimer tidak usah diberikan formasi CPNS," Ungkap Eddy
Menanggapi usulan tersebut MenPAN mengatakan akan mempertimbangkan usulan BPK tersebut. Jika setuju dengan usulan BPK itu, menpan pun belum mau memberlakukannya secara menyeluruh. Lantaran ada daerah-daerah tertentu yang masih awam soal hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK.

LKPP 2014 kementerian

Untuk hasil LKPP tahun 2014 dari BPK, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), itu artinya laporan LKPP Kemenkumham mengalami penurunan dibandingkan tahun 2013 yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan LKPP 5 tahun terakhir untuk Kemenkumham sesuai dalam laporan LKPP BPK dari tahun 2010 - 2014 adalah sebagai berikut :

  • LKPP tahun 2010 predikat WTP-DPP
  • LKPP tahun 2011 predikat WTP
  • LKPP tahun 2012 predikat WTP-DPP
  • LKPP tahun 2013 predikat WTP
  • LKPP tahun 2014 predikat WTP-DPP

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon