19 January 2016

Terancam Dipecat Jika Tidak Terdaftar, Cek Nama Anda Disini

Divisipassulteng, - 106.038 PNS terancam dipecat karena tidak melakukan pendaftaran ulang, pemecatan dapat dilakukan jika alasan yang dikemukakan PNS tidak rasional.

Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat mengatakan pihaknya saat ini tengah merampungkan pengolahan data PNS yang belum melakukan pendaftaran ulang. Menurutnya, nama-nama tersebut akan dikirimkan ke instansi PNS yang bersangkutan. Dengan demikian, akan terungkap alasan di balik sang PNS belum melakukan registrasi.

Jika terbukti alasan keterlambatan ikut PUPNS tidak rasional atau sang pegawai sengaja mengabaikan PUPNS, BKN akan meminta instansi terkait menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.

Kementerian Hukum Dan HAM R.I melalui Biro Kepegawaian telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai tindak lanjut dari proses pelaksanaan E-PUPNS, melalui surat Nomor SEK.2.UM.01.01-21 tanggal 13 Januari 2016. Inti dari surat tersebut agar masing-masing unit kerja mengecek kembali data pegawai di unit kerjanya dan mencocokan dengan data pegawai yang telah teregistrasi dalam PUPNS sebagaimana dalam lampiran.


Untuk mendownload daftar nama pegawai yang telah terdaftar dalam PUPNS, silahkan klik link download dibawah ini



Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon