05 February 2016

Silahkan Download, Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 8 Tahun 2015

Divisipassulteng, Beberapa hari yang lalu Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-45.PK.01.01.03 Tahun 2016 Tanggal 02 Februari 2016, Tentang Pakaian Dinas Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, dan Balai Pemasyarakatan. Salah satu dikeluarkan Surat Edaran tersebut adalah terwujudnya keseragamanan pakaian dinas bagi petugas LPKA, LPAS dan BAPAS, khususnya untuk Pakaian Dinas Khusus (PDK)

Untuk mewujudkan salah satu tujuan dari Surat Edaran tersebut, petugas pemasyarakatan dihimbau untuk, mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas dan ATribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Khususnya lampiran halaman 264 mengenai contoh PDK Pemasyarakatan di LPKA, LPAS dan BAPAS. Melakukan penyesuaian pakaian dinas bagi Petugas Pemasyarakatan  LPKA, LPAS dan BAPAS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Segera melaporkan pelaksanaannya pada kesempatan pertama kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Cq. Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak.

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2015

Bagi rekan-rekan petugas pemasyarakatan yang belum memiliki file Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2015 dapat mendownload melalui link dibawah ini.

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon