21 April 2016

Pakaian Dinas Khusus Satgas Kamtib Pemasyarakatan

Divisipassulteng, Aturan Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia mengalami perubahan lagi, perubahan aturan penggunaan pakaian dinas tersebut merupakan perubahan kedua, ada beberapa perubahan pakaian dinas yang digunakan, khususnya bagi pegawai yang mengemban tugas khusus, seperti petugas Satuan Tugas Keamanan Dan Ketertiban Pemasyarakatan dan Petugas Khusus Keimigrasian. dan setiap hari rabu, seragam Hitam Putih wajib digunakan oleh seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM kecuali bagi pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi

Seragam Pakaian Dinas Khusus (PDK) bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, sebagaimana yang tertulis dalam pasal 29A Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.Kp.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, adalah sebagai berikut :

Rompi Satgas Kamtib
Rompi Satgas Kamtib
PDK Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan terdiri atas:
  • rompi berwarna biru tua;
  • tulisan “SATGAS KAMTIB PEMASYARAKATAN” dibordir pada bagian belakang;
  • logo Satgas Kamtib dibordir pada dada sebelah kiri;
  • 2 (dua) buah saku tempel ukuran kecil di dada kanan dengan penutup dan kancing luar;
  • 1 (satu) buah saku tempel di dada kiri dengan penutup dan kancing luar;
  • 2 (dua) buah saku tempel di depan bawah sebelah kiri dan kanan dengan penutup dan kancing luar; dan
  • 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bagian dalam rompi.

Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa topi dengan ketentuan sebagai berikut :
  • logo Satgas Kamtib Pemasyarakatan pada muka depan topi;
  • tulisan “PEMASYARAKATAN” pada sisi bawah bagian kiri topi; dan
  • tulisan “SATGAS KAMTIB” pada sisi bawah bagian kanan topi.

Untuk download Peraturan tentang Perubahan Seragam Dinas, silahkan klik link dibawah ini :
http://www.kemenkumham.go.id/v2/component/attachments/download/319

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon