13 May 2016

Surat Edaran Pemberlakuan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas

Divisipassulteng, - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dr. Bambang Rantam Sariwanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK-08.UM.01.01 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemberlakuan Tata Naskah Dinas Kemenkumham bertujuan untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta dijadikan sebagai pedoman pengelolaan dan pembuatan petunjuk pelaksanaan tata naskah dinas dan bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara tertib. Permenkumham Nomor 15 Tahun 2016 disusun berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan menjadi pedoman bagi penyusunan naskah dinas di lingkungan kemenkumham.

Tata Naskah Dinas

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM maka Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-08.UM.01.01 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2016 melalui link dibawah ini :

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon