28 June 2016

Pegawai Kemenkumham Tidak Diperkenankan Cuti Setelah Hari Raya

Divisipassulteng, - Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2337/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Himbauan untuk tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H dan Edaran Pelaksanaan Cuti Bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idhul Fitri 1437 H. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat terkait larangan pemberian Cuti setelah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H. 

Dalam Surat bernomor SEK.UM.01.03-200 Tanggal 27 Juni 2016 dijelaskan, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri  1437 H adalah tanggal 4 s/d 8 Juli 2016, pegawai Kemenkumham juga tidak DIPERKENANKAN mengambil cuti setelah Hari Raya Idhul Fitri 1437 H, selain itu para pimpinan juga dihimbau untuk TIDAK memberikan Cuti Tahunan khususnya tanggal 11 s/d 15 Juli 2016.

Batal Cuti

Selain itu bagi pegawai yang telah mendapatkan persetujuan cuti sebelum Hari Raya Idhul Fitri 1437 H, maka cuti dimaksud untuk DICABUT / DIBATALKAN. Khusus bagi petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi yang bertugas saat pelaksanaan Cuti Bersama Hari raya Idhuf Fitri terkait pelaksanaan Cuti Tahunan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Unit Utama (Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi). Seluruh Pegawai juga dihimbau untuk dapat melaksanakan tugas pada hari pertama setelah pelaksanaan Cuti Bersama atau pada hari Senin, 11 Juli 2016.

Untuk selengkapnya, silahkan download surat melalui link dibawah ini

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon