15 October 2016

Surat Edaran Pelarangan Pemberian Pelayanan Dan Fasilitas Kepada Pejabat Kemenkumham

Divisipassulteng, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Hukum Dan HAM tentang Pemberantasan Pungutan Liar, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SEK-21.UM.01.01 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Pemberian Pelayanan Dan Fasilitas Kepada Pejabat Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 

Maksud dikeluarkanya Surat Edaran tersebut, untuk membenahi dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di jajaran Kementerian Hukum Dan HAM yang berdampak langsung terhadap kepuasan masyarakat, dengan tujuan terciptanya transparansi pengelolaan anggaran dan mencegah adanya pungli. Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenkumham agar tidak memberikan pelayanan dan fasilitas berlebihan kepada pejabat baik tingkat pusat maupun wilayah.

Sekjen Kemenkumham

Salah satu isi edaran Sekjen Kemenkumham yaitu, larangan pelayanan dan akomodasi secara berlebihan kepada pejabat dan ASN pusat yang melakukan kunjungan ke kantor wilayah, karena telah dibiayai perjalanan dinas dari masing-masing DIPA unit Eselon I.

Download Surat Edaran perihal Pelarangan Pemberian Pelayanan Dan Fasilitas Kepada Pejabat Kemenkumham melalui link dibawah ini :

https://drive.google.com/file/d/0B7WbYyhZTuYbZVMtOUF2U3lnQUVqRWI5ak9CRm1JMm8yM184/view?usp=sharing

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon