28 December 2016

Surat Edaran Tentang Sanitasi Dan Kesehatan Lingkungan Lapas, LPKA, Rutan Dan Cabang Rutan

Divisipassulteng, - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait Sanitasi Kesehatan Lingkungan. surat bernomor PAS-373.PK.01.07.01 Tahun 2016 Tanggal 21 Desember 2016, Tentang Sanitasi dan kesehatan Lingkungan Lpas, LPKA, Rutan dan Cabang Rutan, ditujukan kepada kepala Kantor Wilayah, Kepala Lapas, LPKA, kepala Rutan dan cabag Rutan di seluruh Indonesia.
 

Maksud Surat Edaran tersebut adalah sebagai pedoman/panduan dalam mewujudkan lingkungan Lapas, LPKA, Rutan dan Cabang Rutan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan Narapidana, Anak, dan Tahanan serta Petugas Pemasyarakatan mencpai derajat kesehatan yang setingi-tingginya.

Selengkapnya silahkan Download melalui link dibawah ini :

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon