25 June 2011

JAMKESMAS BAGI NARAPIDANA DAN TAHANAN MISKIN

  1. Bahwa dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan narapidana berhak, huruf b mendapatkan perawatan jasmani dan huruf d mendapatkan pelayanan kesehatan. Sedangkan bagi tahanan yang sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999 paragraf 4, pasal 21, ayat (1) setiap tahanan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
  2. Pada prinsipnya semua narapidana dan tahanan yang mengalami sakit diberikan pelayanan kesehatan dan dibiayai oleh negara dengan standard kemampuan disesuaikan anggaran yang tersedia. Apabila menurut diagnosa dokter Lapas/Rutan narapidana/tahanan tersebut memerlukan perawatan yang lebih lanjut dan biaya yang tidak sedikit, maka mengingat kemampuan anggaran negara yang terbatas maka diperkenankan narapidana/ tahanan atau keluarga narapidana/tahanan bersangkutan untuk membiayai sendiri beban perawatan lebih lanjut tersebut.
  3. Untuk mengatasi keterbatasan anggaran biaya kesehatan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tahun 2009 bersepakat bersama dalam nota tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial dan Masyarakat Miskin Panti Sosial dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Maksudnya adalah dalam rangka perlindungan HAM melalui program jaminan kesehatan masyarakat miskin akibat bencana, masyarakat miskin penghuni panti sosial dan masyarakat miskin penghuni lapas serta rutan.
  4. Seperti halnya tahanan atas nama : Melinda Dee, walaupun berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan dalam pasal 24 ayat (6) PP Nomor 58 tahun 1999 bahwa biaya perawatan kesehatan di rumah sakit dibebankan kepada negara melalui anggaran Rutan atau Cabang Rutan dimana tahanan tersebut berada, tetapi tidak dapat menggunakan Jamkesmas dan untuk perawatan lanjutan karena keterbatasan anggaran yang disediakan negara tahanan/keluarganya dan pihak lain dapat membiayai sendiri beban perawatan lebih lanjut dimaksud.
Jakarta, 10 Juni 2011
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Direktur Informasi dan Komunikasi


ttd

 Sumber : http://www.ditjenpas.go.id/nws.php?pid=artikel&ned=60

This Is The Oldest Page

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon