25 March 2014

Pengertian Pembebasan Bersyarat


Sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Umum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah "Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan".

Syarat dan Ketetentuan dalam Pengajuan Pembebasan Bersyarat berbeda dalam setiap Tindak Pidana. lebih jelasnya silahkan baca link dibawah ini :

Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Umum
Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Korupsi
Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Narkotika Paling Singkat 5 Tahun
Pembebasan Bersyarat untuk  Tindak Pidana Tertentu

Alur Proses Pengajuan Pembebasan Bersyarat melalui Aplikasi SDP/PB Online














Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon