12 March 2012

Pengertian, Syarat dan Tata Cara Asimilasi

PENGERTIAN ASIMILASI 
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Asimilasi adalah “Proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat”
  1. Syarat Pemberian AsimilasiAsimilasi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana Pemasyarakatan dengan ketentuan : Berkelakuan baik (tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian asimilasi); Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan Telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana 9 (pasal 21), khusus untuk Narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, harus telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana (pasal 22)
  2. Khusus untuk Narapidana terorisme juga harus memenuhi syarat : Selesai mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan menyatakan Ikrar, 1. Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga Negara Indonesia, 2. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagai Narapidana warga Negara asing;
  3. Asimilasi diberikan kepada anak Negara dan anak sipil Negara setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama;
  4. Telah Membayar Lunas denda dan / atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Dokumen Wajib Pengusulan Asimilasi :
Pasal 24
  1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti;
  3. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  4. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan Asimilasi ke Kejaksaan Negeri ;
  6. Salinan Register F;
  7. Salinan Daftar Perubahan;dan
  8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  9. Surat Jaminan Keluarga yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
  10. Surat Jaminan dari sekolah, Instansi Pemerintah, atau swasta, dan badan/lembaga social keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing mengawasi narapidana / Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti asimilasi;
  11. Bagi narapidana terorisme diberikan syarat tambahan dengan melengkapi dokumen surat keterangan telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
  12. Khusus bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Warga Negara Asing, selain syarat pada poin 1 s/d 10, disyaratkan pula melengkapi dokumen, 1. Surat Jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara; dan. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatanNarpaidan di wilayah Indonesia; 2. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi / pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
Tatacara Pemberian Asimilasi Pidana Umum ;
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Asimilasi, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PB kepada Kepala Kanwil;
  3. Dalam hal Asimilasi Mandiri / dan atau pihak ketiga, Kalapas menetapkan pemberian Asimilasi setelah mendapatkan Persetujuan Kepala Kantor Wilayah atas rekomendasi TPP Kanwil, dan Jika Asimilasi dilaksanakan pada Lapas Terbuka maka Kepala Kantor Wilayah menetapkan Pemberian Asimilasi berdasarkan usulan Kalapas.
Tatacara Pemberian Asimilasi Narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya:
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Asimilasi, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Asimilasi kepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian Asimilasi berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS.
  4. Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan pemberian Asimilasi kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen PAS dan rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNPT, Kejagung, BNN, dan/atau KPK);
  5. Persetujuan pemberian Asimilasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pelaksanaan Asimilasi
  1. Asimilasi dilaksankan dalam bentuk : pendidikan, Keterampilan, Kerja Sosial, Pembinaan Lainnya di lingkungan masyarakat; dan juga dilaksanakan secara mandiri atau dengan pihak ketiga, asimilasi dapat dilaksankan pada Lapas Terbuka.
  2. Jika Asimilasi dilaksanakan pihak ketiga harus sesuai perjajian yang memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalankan asimilasi di luar Lapas dilaksnakan paling lama 9 Jam/sehari termasuk dalam waktu perjalan, dan tidak dilaksanakan pada hari minggu dan hari libur nasional
  4. Kepala Lapas Bertanggung Jawab terhadap keamanan asimilasi.
  5. Untuk narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial yang bergerak pada bidang ; agama, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kemanusiaan, kebersihan dan yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi demi kepentingan Keamanan, Asimilasi bagi narapidana tersebut Dapat Tidak Dilaksanakan.

22 komentar

apakah setelah asimilasi narapidana bisa langsung bebas?

Tidak, narapidana bisa bebas ketika mendapatkan Cuti bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atapun mendapat pengampunan (Grasi) ataupun ketentuan lain yang menurut peraturan perundang-undangan dianggap sah. Narapidana yang mendaptkan PB ataupun CB sebanrnya masih menjalani masa percobaan, yg saat ini masa percobaan ada 1 th setelah tgl ekspirasi murni. semoga membantu

Apakah kasus narkotika yang dipidana kurang dari 5th dan juga mempunyai denda apakah bisa dapat asimilasinya tanpa harus membayar dendanya??

Terima kasih untuk pertanyaanya, untuk lebih jelasnya, silahkan membaca produk hukum lainnya terkait Pembebasan Bersyarat khusus untuk tindak pidana Narkotika, bapak bisa membaca di PP 99 Tahun 2012. karena utk tindak pidana narkotika harus juga dilihat tanggal putusan, apakah yang bersangkutan masuk kategori PP 99 atau tidak. silahkan download peraturan yang berkaitan dengan Pembebasan bersyarat. silahkan kunjungi http://divisipassulteng.blogspot.co.id/p/blog-page_29.html
Jika yang bersangkutan dipidana dibawah 5 tahun maka syarat dan ketentuanya diberlakukan seperti pidana umum. terima kasih

Sidang TPP sudah dilaksanakan dan sudah hampir menjalani 2/3 dr masa penahanan,terkait pidana korupsi. bagaimana dengan proses asimilasinya??? apabila sudah menjalani 2/3 dr masa tahananan????

ketika terpidana kasus korupsi sudah menjalani 2/3 masa tahaanan dan telah mnjalani sidang TPP maka bagaimanakah proses asimilasinya

Setelah menjalani 2/3 masa pidana,maka ybs harus menjalani asimilasi paling singkat setangah dari sisa masa pidana. misalkan pidana 18 bulan, ybs harus menjalani 2/3 masa pidana atau 12 bulan untuk dapat diberikan Asimilasi dan PB, kemudian minimal dia harus menjalani asimilasi 1/2 dr sisa masa pidana yaitu 1/2 x 6 bulan atau 3 bulan

Dalam hal pengurusan asimilasi untuk masa berkelakuan baik bagi marapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib habis , apakah dimulai dari setelah selesai menjalani tutupan sunyi, atau setelah 6 bulan tidak mendapat kunjungan? Mohon pencerahan tentang 6 bulan berkelakuan baik dihitung dari yang mana?

Jika vonis 9bulan pidana umum, mau ajukan CB gimna y. Sudah jalani tahanan jelang 5 bulan. Apa bisa n gmn caranya. Mksh

silahkan baca Syarat dan tata cara Cuti Bersyarat, http://divisipassulteng.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-syarat-dan-tata-cara-cuti_11.html

selamat siang mas, jika berkenan bolehkah saya tahu sumbernya dari mana? karena saya membutuhkan sumbernya unutk menulis tugas akhir saya. Terimakasih sebelumnya.

silahkan baca permenkumham terbaru tentang Syarat dan Tata Cara PB, CB assimilasi dll

selamat siang apakah Narkotika terkait PP 99 boleh asimilasi di Luar Lapas ?

mau tanya Kalo Asimilasi Pihak ke 3 (Lembaga Sosial) untuk kasus Narkotika terkait PP 99 boleh di luar LP pak ?

Pembebasan tanpa syarat dan dalam proses asimilisasi boleh kah berpolitik dan menjadi tim sukses?

Bolehkah terpidana korupsi yang tidak mendapatkan JC tetapi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti mengajukan asimilasi

Untuk mendapatkan Hak Narapidana (WBP), seorang Narapidana harus memenuhi persyaratan Administratif dan substantif

Boleh tidaknya seorang Mantan Narapidana berpolitik diatur oleh undang-undang, Pemasyarakatan bertugas melakukan pembinaan narapidana, terkait boleh tidaknya anda berpolitik setelah bebas itu di luar kewenangan Pemasyarakatan.

Apa WBP yang kerja diluar lapas mempunyai tanda pengenal melanggar aturan

Selamat siang pak..mau tanya apakah hukuman 5thn 2bln bisa mengurus asimilasi dan PB..mohon di terangkan pak.. terimakasih

Selamat siang pak,saya mau bertanya kalau hukuman 5thn 2bln bisa mengurus asimilasi dan PB gk.. terimakasih

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon