13 March 2012

The 1st Meeting of Joint Coordinating Committee Di Ruang Rapat Ditjen HKI

Divisipassulteng - Direktorat Kerjasama dan Promosi, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan The 1st Meeting of Joint Coordinating Committee, di Ruang Rapat Ditjen HKI, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia RI, selasa (28/2) dihadiri oleh 30 orang diantaranya perwakilan Kepolisian RI, Bea Cukai dan Mahkamah Agung.
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Prof Dr. Ahmad M.Ramli, SH.,MH.,FCBArb secara resmi membuka acara The 1st Meeting of Joint Coordinating Committee di dampingi oleh para pejabat eselon 2 Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan perwakilan dari Mahkamah Agung, Bea Cukai, Kepolisian RI. Direktur Kerjasama dan Promosi, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Yuslisar Nignsih,SH.,MH, memaparkan rencana kegiatan di tahun 2012 diantaranya :
1.    mengimplementasikan riset, seminar dan pelatihan untuk pemeriksa banding DJHKI dan hakim Pengadilan Niaga untuk meningkatkan kecakapan penilaian.
2.    menyediakan saran dan rekomendasi pada kolaborasi dan proses implementasi injunction di Bea Cukai.
3.    mengimplementasikan seminar dan pelatihan injunction untuk Bea Cukai.
4.    melaksanakan seminar mengenai penyaringan barang palsu  untuk peningkatan kapasitas PPNS
5.    meningkatkan kapasitas penguatan pembuatan kebijakan untuk Timnas PPHKI melalui seminar isu penting di bidang HKI
6.    Melaksanakan seminar (termasuk seminar keliling) mengenai pemanfaatan HKI untuk institusi Perguruan Tinggi seperti Universitas
7.    Mendukung peningkatan menajeman HKI pada Sentra HKI dan/atau Klinik HKI pada universitas model

Japan International Cooperation Agency (JICA) beserta Kepolisian RI, Bea Cukai dan Mahkamah Agung sangat mendukung program kerja Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk tahun 2012. Menurut AKBP Amir Hamzah, SH, Kepolisian RI, mengatakan bahwa “untuk tahun 2012 Kepolisian RI menyelenggarakan pendidikan khusus tentang Hak Kekayaan Intelektual yang nantinya apabila Kepolisian RI menemukan suatu kasus tentang Hak Kekayaan Intelektual segera dapat menangani kasus ini dengan bekerjasama dengan PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehingga kedepannya Kepolisian RI bersama Bea Cukai, Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dapat sejalan bersama dalam memberantas kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”. (Humas HKI, Zeqi)

sumber : kemenkumham

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon