25 March 2014

Syarat Dan Tatacara Pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) Tindak Pidana Umum

Dokumen wajib untuk pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Pidanan Umum sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat :



Syarat Substansif ( Pasal 49 Permen 21 Tahun 2013)
  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Dokumen Wajib ( Pasal 50 Permen 21 Tahun 2013)
  1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  3. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri ;
  5. Salinan Register F;
  6. Salinan Daftar Perubahan;dan
  7. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  8. Surat Jaminan Keluarga.
Keterangan :
  1. BA.8 wajib ada tanggal;
  2. Penjamin adalah Keluarga. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal;
  3. Litmas – Cek Bapas sesuai alamat penjamin – Cek Penjamin sesuai Jaminan – Cek Rekomendasi akhir harus usul PB;
  4. Keterangan Tidak Ada M.A.P digantikan Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri. Hal ini jika tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, PB tetap diberikan;
  5. Surat Pernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (tetapi kalau ada, itu lebih baik)
Tata Cara Pengajuan PB (Pasal 57 Permen 21 Tahun 2013)
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB kepada Kepala Lapas;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PB kepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PBberdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS.
  4. Berkas usul PB dari Kepala Kanwil Ke Dirjen PAS berupa : Hasil sidang TPP Kantor Wilayah, Fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
  5. Dirjen PAS menetapkan pemberian PB berdasarkan rekomendasi Sidang TPP Ditjen PAS.
Format Laporan Perkembangan Pembinaan, Pernyataan Narapidana dan Surat Jaminan Keluarga dapat di download disini. Klik Disini untuk mendownload

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon