Showing posts with label Layanan. Show all posts
Showing posts with label Layanan. Show all posts

11 August 2014

Pengertian, Syarat dan Tata Cara Remisi

Remisi adalah Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidan dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


A. Syarat Remisi (pasal 3 s/d pasal 10 )

  1. Berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukdis dalam kurun 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan lapas dengan predikat baik,
  2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan
  3. Tidak sedang menjalani Cuti Menjelang bebas, dan tidak sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda.
B. Dokumen
  1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Surat Keterangan Tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kalapas
  3. Surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas,
  4. Salinan register F dan daftar Perubahan dari Kepala Lapas;
  5. Khusus narapidana terorisme, diberlakukan syarat tambahan yaitu ; bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Lapas/kepala BNPT; dan menyatakan ikrar ikrar: kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
  6. Bagi narapidana Narkotika dan Prekusor Narkotika serta psikotropika yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatan yang dilakukannya, dibuktikan dengan surat keterangan bersedia dari instansi penegak hukum.
  7. Bagi narapidana Korupsi, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatan yang dilakukannya serta membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan, dibuktikan dengan surat keterangan dari penegak hokum dan Bukti telah membayar lunas denada/uang pengganti
  8. Bagi narapidana yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan hak asasi manusia dan kejahatan transnasional lainnya, harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatan yang dilakukannya, dibuktikan dengan surat keterangan dari penagak hukum
C. Tata Cara Pemberian Remisi
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi kepada Kepala Lapas ;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kantor Wilayah atas nama menteri menetapkan pemberian Remisi berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil,
  4. Untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
  5. Direktur Jenderal mengusulkan Remisi Kepada menteri atas rekomendasi sidang TPP Direktorat Jenderal, dan keputusan pemberian remisi untuk pidana khusus ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait
Catatan Penting !!!

Yang termasuk Pidana khusus adalah : Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya

Pengertian, Syarat dan Tata Cara Cuti Bersyarat


Update : Mohon dapat membaca Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016, artikel dibawah ini belum kami perbaharui

Divisipassulteng, - Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan".

A. Syarat Cuti Bersyarat
  1. Pidana paling Lama 1 Tahun 6 Bulan;
  2. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3.  Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir bagi pidana umum, dan 9 bulan bagi narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainnya;
  4. Membayar Lunas Denda, dan / uang Pengganti bagi Tindak Pidana Korupsi, dan Bagi Tindak Pidana Terorisme harus juga telah menunjukan kesadaran dan penyesalan, dan menyatakan ikrar kesetian kepada NKRI secara tertulis, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Warga Negara asing.
  5. Cuti Bersyarat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
B. Dokumen Pengajuan Cuti Bersyarat
  1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  3. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan CB ke Kejaksaan Negeri ;
  4. Salinan Register F;
  5. Salinan Daftar Perubahan;dan
  6. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  7. Surat Jaminan Keluarga.
  8. Bagi narapidana terorisme diberikan syarat tambahan dengan melengkapi dokumen surat keterangan telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
  9. Bagi Narapidana Korupsi harus melampirkan Bukti pembayaran Denda dan Uang Pengganti;
  10. Khusus bagi Narapidana Pemasyarakatan Warga Negara Asing, disyaratkan pula melengkapi dokumen, a). Surat Jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara; dan. Keluarga, orang, ataau korporasi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Narapidana di wilayah Indonesia; b). Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi / pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal, yang diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi; serta surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan kejahatan transnasional terorganiasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia 
C. Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas ;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CB kepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kantor Wilayah menetapkan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil, untuk kasus Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya, Kakanwil menyampaikan usulan ke Ditjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil.
  4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan CB atas persetujuan Direktur Jenderal

Catatan :

Tindak Pindana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam PP 99 paling sedikit 5 Tahun, vonis dibawah 5 tahun diberlakukan ketentuan sebagaimana Pidana Umum.

25 March 2014

Pengertian Pembebasan Bersyarat


Sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Umum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah "Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan".

Syarat dan Ketetentuan dalam Pengajuan Pembebasan Bersyarat berbeda dalam setiap Tindak Pidana. lebih jelasnya silahkan baca link dibawah ini :

Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Umum
Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Korupsi
Pembebasan Bersyarat untuk tindak pidana Narkotika Paling Singkat 5 Tahun
Pembebasan Bersyarat untuk  Tindak Pidana Tertentu

Alur Proses Pengajuan Pembebasan Bersyarat melalui Aplikasi SDP/PB Online














Syarat Dan Tatacara Pengajuan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu Lainnya

Kategori kejahatan transnasional terorganisasi lainnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor : M.HH-04.PK.01.05.04 Tahun 2012 Tgl. 21 Desember 2012, diantaranya Illegal Logging, Illegal Fishing, Illicit Trafficking, dan Money Laundering.



Syarat Substansif (Pasal 49 dan 53 Permen 21 thn 2013):
  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
  5. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
  6. Telah menjalani Asimilasi (Kerja Sosial) paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Dokumen Wajib (Pasal 54 Permen 21 thn 2013) :
  1. Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
  2. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  3. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  4. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri ;
  6. Salinan Register F;
  7. Salinan Daftar Perubahan;
  8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;dan
  9. Surat Jaminan Keluarga yang diketahui Lurah atau Kepala Desa.
Keterangan :
  1. BA.8 wajib ada tanggal;
  2. Jika penahanan terputus, Cek 9 bulan berkelakuan baik sejak tangal masuk kembali ke dalam UPT yang tidak terputus
  3. Penjamin adalah Keluarga. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal;
  4. Litmas – Cek Bapas sesuai alamat penjamin – Cek Penjamin sesuai Jaminan – Cek Rekomendasi akhir harus usul PB;
  5. Keterangan Tidak Ada M.A.P digantikan Surat Pemberitahuan Ke Kejaksaan Negeri. Hai ini jika tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, PB tetap diberikan;
  6. Surat Pernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (Tetapi kalau ada, itu lebih baik)
Tatacara Pengajuan
Pasal 59 Permen 21 Tahun 2013 :
  1. TPPLapas merekomendasikan usulan pemberian PBkepada Kepala Lapas;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PB kepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS.
  4. Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen PAS dan rekomendasi dari instansi terkait (Polri, Kejagung dan/atau KPK);
  5. Persetujuan pemberian PB ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 43B PP. 99 Tahun 2012 :
  1. PB diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Dirjen PAS.
  2. Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan : a. wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, b. wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait (Polri, Kejagung dan/atau KPK);
  3. Rekomendasi disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Dirjen PAS. 
  4. Jika telah lewat waktu 12 hari, instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan PB kepada Menteri.
Format Laporan Perkembangan Pembinaan, Pernyataan Narapidana dan Surat Jaminan Keluarga dapat di download disini. Klik Disini untuk mendownload

Syarat dan Tatacara Pengajuan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Narkotika Paling Singkat 5 Tahun

Dokumen wajib untuk pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Pidana Narkotika Paling Singkat 5 Tahun sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat :

Syarat Substantif (Psl. 49 dan 52 Permen 21 thn 2013):

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; 
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
  5. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
  6. Telah menjalani Asimilasi (Kerja Sosial) paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Dokumen Wajib (Pasal. 54 Permen 21 thn 2013) :
  1. Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
  2. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  3. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  4. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri ;
  6. Salinan Register F;
  7. Salinan Daftar Perubahan;dan
  8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  9. Surat Jaminan Keluarga yang diketahui Lurah atau Kepala Desa;
Keterangan
  1. BA.8 wajib ada tanggal;
  2. Penjamin adalah Keluarga. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal;
  3. Litmas – Cek Bapas sesuai alamat penjamin – Cek Penjamin sesuai Jaminan – Cek Rekomendasi akhir harus usul PB;
  4. Keterangan Tidak Ada M.A.P digantikan Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri. Hal ini jika tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, PB tetap diberikan;
  5. Surat Pernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (tetapi kalau ada, itu lebih baik)

Tatacara Pengajuan:
 Pasal 59 Permen 21 Tahun 2013 :
  1. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB kepada Kepala Lapas;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PBkepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS.
  4. Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen PAS dan rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNN, dan/atau Kejagung);
  5. Persetujuan pemberian PB ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
 Pasal 43B PP No. 99 Tahun 2012
  1. PB diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Dirjen PAS.
  2. Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan : a. wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, b. wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNN, dan/atau Kejagung);
  3. Rekomendasi disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Dirjen PAS.
  4. Jika telah lewat waktu 12 hari, instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Dirjen PASmenyampaikan pertimbangan PB kepada Menteri. 
Format Laporan Perkembangan Pembinaan, Pernyataan Narapidana dan Surat Jaminan Keluarga dapat di download disini. Klik Disini untuk mendownload

Syarat dan Tatacara Pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) Tindak Pidana Terorisme

Dokumen wajib untuk pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Pidana Khusus (Terorisme) sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat :

Syarat Substansif (Pasal 49 dan 51 Permen 21 Tahun 2013)
  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
  4. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
  5. Telah menjalani Asimilasi (Kerja Sosial) paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
  6. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar : kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Dokumen Wajib (Pasal 54 Permen 21 Tahun 2013)
  1. Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
  2. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  3. laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil asessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  4. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri ;
  6. Salinan Register F;
  7. Salinan Daftar Perubahan;
  8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  9. Surat Jaminan Keluarga yang diketahui Lurah atau Kepala Desa; dan
  10. Surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala BNPT.
Keterangan
  1. BA.8 wajib ada tanggal;
  2. Penjamin adalah Keluarga. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal;
  3. Litmas – Cek Bapas sesuai alamat penjamin – Cek Penjamin sesuai Jaminan – Cek Rekomendasi akhir harus usul PB;
  4. Keterangan Tidak Ada M.A.P digantikan Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri. Hal ini jika tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, PB tetap diberikan;
  5. Surat Pernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (tetapi kalau ada, itu lebih baik)
Tata Cara Pengajuan PB
  1. Pasal 59 Permen 21 Tahun 2013 :
  2. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB kepada Kepala Lapas;
  3. JikaKepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PB kepada Kepala Kanwil;
  4. Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS.
  5. Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen PAS dan rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNPT, dan/atau Kejagung);
  6. Persetujuan pemberian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 43B PP. 99 Tahun 2012 :
  1. PB diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Dirjen PAS.
  2. Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan : a. wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, b. wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait (Polri, BNPT, dan/atau Kejagung);
  3. Rekomendasi disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Dirjen PAS.
  4. Jika telah lewat waktu 12 hari, instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan PB kepada Menteri.
Format Laporan Perkembangan Pembinaan, Pernyataan Narapidana dan Surat Jaminan Keluarga dapat di download disini. Klik Disini untuk mendownload





Syarat dan Tatacara Pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) tindak Pidana Korupsi


Dokumen wajib untuk pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Pidana Khusus (Korupsi) sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asmilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat :



Syarat Substansif (Pasal 49 dan 53 Permen No. 21 Tahun 2013)
  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
  5. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
  6. Telah menjalani Asimilasi (Kerja Sosial) paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Dokumen Wajib (Pasal 54 Permen No. 21 Tahun 2013)
  1. Surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
  2. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  3. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  4. Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan PB ke Kejaksaan Negeri ;
  6. Salinan Register F;
  7. Salinan Daftar Perubahan;
  8. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  9. Surat Jaminan Keluarga yang diketahui Lurah atau Kepala Desa; dan
  10. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Keterangan
  1. BA.8 wajib ada tanggal;
  2. Jika penahanan terputus, Cek 9 bln berkelakuan baik sejak tgl. masuk kembali kedalam UPT yang tidak terputus
  3. Penjamin adalah Keluarga. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal;
  4. Litmas – Cek Bapas sesuai alamat penjamin – Cek Penjamin sesuai Jaminan – Cek Rekomendasi akhir hrs usul PB;
  5. Keterangan Tidak Ada M.A.P digantikan Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri. Hai ini jika tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, PB tetap diberikan;
  6. Surat Pernyataan dari Napi dan Surat Jaminan Keluarga tidak wajib diatas materai Rp. 6.000,- (tetapi kalau ada, itu lebih baik)
Tata Cara ( Mekanisme )
Pasal 59 Permen Nomor 21 Tahun 2013 :
  1. TPPLapas merekomendasikan usulan pemberian PB kepada Kepala Lapas;
  2. Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian PB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian PB kepada Kepala Kanwil;
  3. Kepala Kanwil menyampaikan usulan pemberian PB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil kepada Dirjen PAS.
  4. Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPPDitjen PAS dan rekomendasi dari instansi terkait (Polri, Kejagung dan/atau KPK);
  5. Persetujuan pemberian PB ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 43 B PP 99 Tahun 2012 :
  1. PB diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Dirjen PAS.
  2. Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan : wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait (Polri, Kejagung dan/atau KPK);
  3. Rekomendasi disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Dirjen PAS.
  4. JIka telah lewat waktu 12 hari, instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Dirjen PAS menyampaikan pertimbangan PB kepada Menteri Hukum dan HAM

Format Laporan Perkembangan Pembinaan, Pernyataan Narapidana dan Surat Jaminan Keluarga dapat di download disini. Klik Disini untuk mendownload