Divisipassulteng, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, mengungkapkan, bahwa Siswa Sekolah yang terjerat hukum dan menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) / narapidana, tetap dapat mengikuti Ujian Nasional di Lapas, tanpa harus keluar Lapas, asalkan siswa tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti UN.
Peserta UN di Lapas bisa mengerjakan soal didampingi pengawas. Jadi naskah soal dan petugasnya yang datang ke Lapas,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam konpres di kantornya, Kamis (9/4).
Ujian Nasional di Lapas / foto tempo.com |
UN merupakan Hak dan Kewajiban bagi seluruh siswa, dalam rangka menyelesaikan jenjang pendidikan, meskipun kini hal tersebut tidak lagi jadi penentu kelulusan, namun kewajiban siswa adalah mengikuti Ujian Nasional satu kali, tegas Mendikbud
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon