29 September 2011

KEMENKUMHAM SIAP DUKUNG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Jakarta—Bersama pimpinan sepuluh lembaga atau institusi lain, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menghadiri Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Criminal Justice System (CJS) pada Selasa (27/9) siang di Gedung Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Polri Jakarta. Rakor dengan tema “Koordinasi Aparat Penegak Hukum Guna Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Implementasi Rencana Aksi Nasional” ini memiliki maksud dan tujuan sebagai realisasi pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. 

Selain itu, rakor ini juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi permasalahan dan hal-hal yang menjadi hambatan dalam proses percepatan penanganan tindak pidana korupsi untuk memperoleh Kesepakatan dan Keputusan Bersama dalam penanganan perkara yang terintegrasi, guna mewujudkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penanganan tindak pidana korupsi.

Peserta Rakor CJS yang diselenggarakan Bareskrim Polri ini selain Polri adalah:
01. Kementerian Hukum dan HAM;
02. Kejaksaan Agung;
03. Komisi Pemberantasan Korupsi;
04. Badan Pemeriksa Keuangan;
05. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan;
06. Mahkamah Konstitusi;
07. Mahkamah Agung;
08. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
09. Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik;
10. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan dukungan penuh dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi. 
Ditjen Pemasyarakatan misalnya, siap mendukung dalam aspek penyediaan tempat penahanan bagi tersangka/ terdakwa/ terpidana kasus korupsi. “Diakui bahwa sekarang banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap, berdampak pada makin tingginya jumlah koruptor yang mendekam di dalam Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan. Untuk memberikan kemudahan dalam pemantauan tersangka/ terdakwa/ terpidana kasus korupsi, Pemasyarakatan telah menetapkan blok khusus koruptor,” ujar Menkumham.

Patrialis Akbar  menambahkan, blok khusus tersebut bukan dalam rangka memberikan perlakuan istimewa, tetapi lebih pada upaya memberikan kemudahan bagi Kemenkumham untuk melakukan pelayanan/ perawatan dan pemantauan karena tahanan/ narapidana kasus korupsi memiliki “karakteristik khusus” yang berbeda dengan tahanan/ narapidana lainnya.

Selain penyediaan tempat penahanan, Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan dukungan melalui tempat penyimpanan barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik/ penuntut umum/ hakim. Barang-barang bukti tersebut disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Sementara itu, Ditjen Imigrasi memberikan dukungan secara tepat terhadap setiap permintaan pencegahan dan penangkalan (CEKAL) yang diajukan. “Dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan, instansi-instansi yang berwenang berkaitan dengan cekal, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kapolri, KPK, BNN, dan Kementerian Keuangan telah melakukan koordinasi yang baik,” kata Menkumham.

Karena itu, Menkumham berharap koordinasi tersebut selayaknya terus dilanjutkan dan ditingkatkan sehingga upaya orang-orang yang seharusnya tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Indonesia untuk sementara waktu karena harus berhadapan dengan tanggung jawab hukum dapat dicegah walaupun misalnya orang tersebut belum masuk ke daftar cekal.

Selain arahan dari Menkumham, tiga pimpinan lembaga lain juga memberikan arahan, yakni Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua KPK yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan Bersama antara Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Dalam Rakor ini juga diadakan diskusi dengan tujuh pembicara, yakni Kabareskrim Polri, Jampidsus, Ketua Muda Pidana Khusus MA, PLT Deputi Bidang Penindakan KPK, BPK, Kepala BPKP Bidang Investigasi, dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. (Laila, Dokumentasi: Goncang, Zaka)

2 komentar

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)