Yth. | 1. Kepala Lembaga Pemasyarakatan; 2. Kepala Rumah Tahanan Negara; 3. Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara; Se-Sulawesi Tengah. |
SURAT EDARAN
NOMOR W.26-2048.PK.01.04.01 TAHUN 2012
TENTANG
PENINGKATAN KEWASPADAAN DAN MEMPERKETAT SISTEM PENGAMANAN
DI LAPAS/RUTAN/CABANG RUTAN
1. Umum.
Dalam upaya mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan /Cabang Rutan, dipandang perlu untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan memperketat sistem pengamanan di Lapas/Rutan/Cabang Rutan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan dan Memperketat Sistem Pengamanan di Lapas/Rutan/Cabang Rutan dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan tugas pengamanan dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
b. Tujuan
Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan dan Memperketat Sistem Pengamanan di Lapas/Rutan/Cabang Rutan bertujuan meningkatkan kewaspadaan dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan yang berhasil guna dan berdaya guna dalam pelaksanaan Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan ( PPLP ) dan Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan.
Selengkapnya download disini
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon