Pada hari ini Senin, 9 Januari 2012, 293 Satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahap II (Kedua). Penetapan dilakukan di Graha Pengayoman, Gedung Utama Kementerian Hukum dan HAM Jakarta. Acara ini merupakan kelanjutan dari pencanangan WBK tahap I (Pertama) yang menetapkan 8 (delapan) Satker sebagai wilayah bebas korupsi pada tanggal 8 Juni 2011 lalu.
Hadir dalam acara tersebut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Ketua BPK Hadi Poernomo, Ketua KPK Abraham Samad, Menpan dan RB Azwar Abubakar, Ketua BPKP Mardiasmo, para pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Satker yang menyatakan sebagai WBK.
Penetapan WBK merupakan implementasi konkrit Inpres nomor 9 tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2011 yang dilanjutkan dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Kementerian Hukum dan HAM menjamin tidak ada lagi pungli dan praktek praktek korupsi lainnya bagi satuan kerja (Satker) yang sudah dicanangkan dalam WBK, baik 8 Satker WBK tahap I maupun 293 Satker dalam WBK tahap II. Kementerian Hukum dan HAM juga berkomitmen jika ada oknum di jajaran Kemenkumham yang masih melakukan praktek praktek korupsi akan ditindak dengan tegas (dipecat). Komitmen ini sebagai efek jera bagi pegawai untuk sungguh-sungguh. Segera menyusul dalam waktu yang tidak lama, seluruh Satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM akan dicanangkan sebagai WBK.
Penetapan WBK bukanlah sasaran program kerja yang berdiri sendiri dan bukan tujuan akhir dari program kerja, melainkan penyempurnaan tata kelola pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, utamanya perbaikan pelayanan menuju terciptanya menejemen penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bersih serta bebas dari korupsi dalam arti pemerintahan clean governence dalam rangka Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun 293 Satker yang hari ini dicanangkan sebagai WBK terdiri dari: Kantor Wilayah (10), Lembaga Pemasyarakatan (68), Rumah Tahanan Negara (58), Cab. Rutan (15) , Bapas (28), Rupbasan (14), Kanim (94), Rudenim (4) dan BHP (2). Penetapan 293 satker WBK akan terus dipantau dan dievaluasi dan diharapkan pada tahun 2013 seluruh satker di Kementerian Hukum dan HAM telah ditetapkan sebagai WBK.
Selain Pencanangan WBK, berbagai tindakan prevensi anti korupsi telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM seperti melalui penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja (antara lain dengan langkah mempertahankan penilaian WTP dari BPK tahun anggaran 2009 dan 2010, Peningkatan Penilaiain LAKIP dari "nilai C" pada 2009 meningkat menjadi "nilai CC" pada 2010. Menyusul pada tanggal 9 Januari 2012 akan ditetapkan lagi 255 satker sebagai WBK, serta diperolehnya sertifikat ISO terhadap 7 unit kerja Kemenkumham. Selain itu pejabat yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per Desember 2011 telah mencapai 195 orang dari total wajib lapor 269 orang (72,49%). Angka persentase tersebut merupakan peningkatan signifikan, karena sebagai perbandingan pada tahun 2010 tingkat pelaporan LHKPN di Kementerian Hukum dan HAM hanya 6%. Dalam waktu dekat, LHKPN di Kementerian Hukum dan HAM ditargetkan mencapai 100%.
Pada hari ini juga ditandatangni dua (2) MoU, yakni antara Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK tentang pembentukan Cabang Rutan KPK serta antara Kementerian Hukum dan HAM dengan BPKP di bidang perwujudan good governance.
Jakarta, 9 Januari 2012
Kepala Biro Humas dan KLN
Ttd
Martua Batubara, SH
NIP. 195402051980031001
1 komentar so far
semoga Pencanangan WBK tersebut bisa terealisasi.. Jaya selalu Pengayoman
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon