Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-01.01.04.01 Tahun 2012 Tentang Pencehagan dan Penindakan Terhadap Penggunaan Handphone (HP) di Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan.
1. Latar Belakang.
Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya ganguan keamanan dan ketertiban Lapas, Rutan dan Cabang Rutan, adalah dengan menyelenggarakan tugas-tugas pemasyaraktan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. selain itu dibutuhkan kesiapan petugas pemasyarakatan, baik mental maupun fisik, serta komitmen bersama untuk melakukan pencegahan, penindakan terhadapa ganguan keamanan dan ketertiban, salah satunya adalah pencegahan dan penindakan terhadap penggunaan Handphone (HP) sebagai salah satu alat kominikasi .....
selengkapnya Download Disini
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon