Showing posts with label Ragam Download. Show all posts
Showing posts with label Ragam Download. Show all posts

06 January 2017

Download Aplikasi SIMPEG New Versi Android

Divisipas - SIMPEG New 015 merupakan transformasi proses kepegawaian yang manual menjadi otomatis. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan kepegawaian, yang menjadi sarana bagi Menkumham, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Kepala Biro Kepegawaian (Karowai) memonitor kinerja seluruh jajarannya.

Simpeg dirancang sebagai solusi untuk menangani berbagai hal dalam pengurusan kepegawaian mulai dari penyimpanan dan pemusatan data secara terkomputerisasi hingga menangani berbagai macam laporan yang berhubungan dengan kepegawaian sehingga memudahkan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian.


Simpeg New Versi 015 Kemenkumham yang dikembangkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dengan berbasis Kompetensi telah mampu mendukung pengelolaan Sumber Daya Manusia yang didasarkan pada prestasi (Merit System) yaitu segenap perilaku kerja pegawai dalam wujudnya sebagai prestasi yang baik atau prestasi buruk dan berpengaruh langsung pada naik turunnya penghasilan dan/atau karir jabatan pegawai, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


Setiap pegawai Kemenkumham kini wajib mengisi SKP dan jurnal harian secara online melalui SIMPEG NEW 015, hal tersebut sebagai salah satu bentuk tanggungjawab setiap ASN dalam melaporkan kegiatan sesuai dengan tupoksinya, selain itu juga melalui aplikasi ini kinerja pegawai juga dapat dipantau secara langsung. Seiring dengan hal tersebut, Kemenkumham melalui Biro Kepegawain kini mengembangkan aplikasi SIMPEG NEW 015 versi Android yang bisa di download di google playstore, aplikasi ini cukup ringan dan mudah diakses jika dibandingkan mengkases langsung melalui browser, tampilannya pun pastinya sudah mobile friendly. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pegawai sebagai user dalam melakukan pengisian data dan tidak harus melalui perangkat komputer, aplikasi ini juga menjawab salah satu masalah, yaitu sulitnya mengakses aplikasi melalui browser dan tampilan aplikasi yang tidak optimal jika diakses melalui smartphone berlayar minim. Untuk mendownloadnya silahkan klik tautan dibawah ini

28 December 2016

Surat Edaran Tentang Sanitasi Dan Kesehatan Lingkungan Lapas, LPKA, Rutan Dan Cabang Rutan

Divisipassulteng, - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait Sanitasi Kesehatan Lingkungan. surat bernomor PAS-373.PK.01.07.01 Tahun 2016 Tanggal 21 Desember 2016, Tentang Sanitasi dan kesehatan Lingkungan Lpas, LPKA, Rutan dan Cabang Rutan, ditujukan kepada kepala Kantor Wilayah, Kepala Lapas, LPKA, kepala Rutan dan cabag Rutan di seluruh Indonesia.
 

Maksud Surat Edaran tersebut adalah sebagai pedoman/panduan dalam mewujudkan lingkungan Lapas, LPKA, Rutan dan Cabang Rutan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan Narapidana, Anak, dan Tahanan serta Petugas Pemasyarakatan mencpai derajat kesehatan yang setingi-tingginya.

Selengkapnya silahkan Download melalui link dibawah ini :

02 November 2016

Surat Perintah Dirjen Tentang Pemberantasan Praktek Pungli

Divisipassulteng, - Direktur telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor PAS.158.KP.04.01, terkait Pemberantasan Praktek Pungutan Liar, surat perintah tersebut ditujukan kepada Seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia tersebut, sebagai tindak lanjut dari perintah lisan Presiden Republik Indoensia tentang pemberantasan praktek pungli, selain itu juga adanya indikasi praktek pungli pada pelayanan masyarakat di UPT Pemasyarakatan.

diantara perintah dari Dirjen Pemasyarakatan yaitu, Pembentukkan Satuan tugas (Satgas) gabungan di wilayah, melakukan operasi intelejen dan operasi pemberantasan pungli, melakukan pembinaan terhadap petugas, melaporkan setiap temuan penyimpangan pungli serta membuat banner bertuliskan "Berantas Praktek Pungutan Liar" dan mencantumkan nomor pengaduan 081368765195 dan Kepala Divisi Pemasyarakatan sebagai sarana pengaduan.

Surat Perintah Dirjen Tentang Pemberantasan Praktek Pungli

Untuk lengkapnnya silahkan download Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Pemberantasan Praktek Pungutan Liar, melalui link dibawah ini


01 November 2016

SK Pengangkatan 116 Pejabat Baru Di LPKA

Divisipassulteng - Sebanyak 116 Pejabat di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diangkat dalam Jabatan baru, untuk menempati posisi Eselon III dan IV di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia.

Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat di LPKA ditandatangai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto. Dalam SK bernomor SEK-23.KP.03.03 Tahun 2016 ditetapkan 116 Pejabat untuk menduduki jabatan di LPKA, diantaranya Kepala LPKA, Kepala Seksi, dan Kepala Subbag.

SK Pengangkatan 116 Pejabat Baru Di LPKA

Jabatan di LPKA merupakan jabatan baru, karena LPKA adalah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang baru dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terkait pembinaan narapidana/tahanan yang masuk dalam klasifikasi anak.

Donwload Surat Keputusan Nomor SEK-23.KP.03.03 Tahun 2016, melalui link dibawah ini :

http://www.kemenkumham.go.id/attachments/article/983/KepmenkumhamNomorSEK23KP0303Tahun2016.pdf

15 October 2016

Surat Edaran Pelarangan Pemberian Pelayanan Dan Fasilitas Kepada Pejabat Kemenkumham

Divisipassulteng, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Hukum Dan HAM tentang Pemberantasan Pungutan Liar, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SEK-21.UM.01.01 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Pemberian Pelayanan Dan Fasilitas Kepada Pejabat Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 

Maksud dikeluarkanya Surat Edaran tersebut, untuk membenahi dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di jajaran Kementerian Hukum Dan HAM yang berdampak langsung terhadap kepuasan masyarakat, dengan tujuan terciptanya transparansi pengelolaan anggaran dan mencegah adanya pungli. Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenkumham agar tidak memberikan pelayanan dan fasilitas berlebihan kepada pejabat baik tingkat pusat maupun wilayah.

Sekjen Kemenkumham

Salah satu isi edaran Sekjen Kemenkumham yaitu, larangan pelayanan dan akomodasi secara berlebihan kepada pejabat dan ASN pusat yang melakukan kunjungan ke kantor wilayah, karena telah dibiayai perjalanan dinas dari masing-masing DIPA unit Eselon I.

Download Surat Edaran perihal Pelarangan Pemberian Pelayanan Dan Fasilitas Kepada Pejabat Kemenkumham melalui link dibawah ini :

https://drive.google.com/file/d/0B7WbYyhZTuYbZVMtOUF2U3lnQUVqRWI5ak9CRm1JMm8yM184/view?usp=sharing

Download, Instruksi Menkumham Tentang Pemberantasan Pungli

Divisipassulteng, Bahwa dalam rangka memberantas praktek kecurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara berupa pungutan biaya diluar ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan upaya peniadaan pungutan liar secara menyeluruh dan terus menerus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly, mengeluarkan Instruksi Menteri, Tentang Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM. Intruksi Menkumham Nomor M.HH-04.OT.03.01 Tahun 2016 tersebut ditetapkan tanggal 13 Oktober 2016.

Menkumham

Berikut isi Instruksi Menkumham yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kemenkumham :
  1. Melaksanakan dan meningkatkan pelayanan publik di jajajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip, ketentuan, dan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. Meningkatkan pelaksanaan pengawasan secara berjenjang dan penertiban di jajaran masing-masing secara terus-menerus dan menyeluruh;
  3. Meniadakan dan menyatakan "perang" terhadap praktek-praktek pungutan liar dalam bentuk apapun pada pelaksanaan pelayanan publik, dan memberikan sanksi kepada pegawai atau pejabat yang melakukan pungutan liar sesuai dengan ketentuan;
  4. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalan rangka pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
Download Instruksi Menkumham Tentang Pemberantasan Pungutan Liar melalui link dibawah ini :

https://drive.google.com/file/d/0B7WbYyhZTuYbZVMtOUF2U3lnQUVqRWI5ak9CRm1JMm8yM184/view?usp=sharing

12 October 2016

Download, MoU Antara Kemenkumham Dan TNI

Divisipassulteng, - Tahun lalu Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diwakili Jenderal TNI. Dr. Moeldoko telah membuat nota kesepahaman bersama, dibuatnya nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengatur rencana kerja sama tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dalam pengamanan, pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dan peningkatan kapasitas petugas Pemasyarakatan dengan tujuan agar dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Para 
Pihak dalam mengimplementasikan rencana kerja sama tersebut.

Berikut ini adalah ruang lingkup kerja sama yang tercakup dalam Nota Kesepahaman Kemenkumham Dan TNI Nomor M.HH.07.HM.05.02 Tahun 2015 dan Nomor : Kerma/11/IV/2015 :
  1. Pembinaan mental kepada petugas Pemasyarakatan dan pembinaan disiplin Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
  2. Bantuan Pengamanan untuk Lapas/Rutan yang sangat potensial atau rawan gangguan Kamtib
  3. Pembangunan/pengadaan Pos TNI di Lapas/Rutan tertentu
  4. Penugasan dan penyaluran personel TNI sebagai petugas Pemasyarakatan
  5. Pelatihan dan Pendidikan bagi petugas Pemasyarakatan
  6. Pemanfaatan rumah tahanan militer bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tertentu
  7. Hibah/peminjaman senjata api oraganik TNI nonstandar ke DIrektorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM.
MoU Antara Kemenkumham Dan TNI

Bagi insan pemasyarakatan yang belum memilki dokumen Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dan TNI, dapat mendownload melalui link dibawah ini :