02 November 2016

Surat Perintah Dirjen Tentang Pemberantasan Praktek Pungli

Divisipassulteng, - Direktur telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor PAS.158.KP.04.01, terkait Pemberantasan Praktek Pungutan Liar, surat perintah tersebut ditujukan kepada Seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia tersebut, sebagai tindak lanjut dari perintah lisan Presiden Republik Indoensia tentang pemberantasan praktek pungli, selain itu juga adanya indikasi praktek pungli pada pelayanan masyarakat di UPT Pemasyarakatan.

diantara perintah dari Dirjen Pemasyarakatan yaitu, Pembentukkan Satuan tugas (Satgas) gabungan di wilayah, melakukan operasi intelejen dan operasi pemberantasan pungli, melakukan pembinaan terhadap petugas, melaporkan setiap temuan penyimpangan pungli serta membuat banner bertuliskan "Berantas Praktek Pungutan Liar" dan mencantumkan nomor pengaduan 081368765195 dan Kepala Divisi Pemasyarakatan sebagai sarana pengaduan.

Surat Perintah Dirjen Tentang Pemberantasan Praktek Pungli

Untuk lengkapnnya silahkan download Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Pemberantasan Praktek Pungutan Liar, melalui link dibawah ini


Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon