15 October 2016

Download, Instruksi Menkumham Tentang Pemberantasan Pungli

Divisipassulteng, Bahwa dalam rangka memberantas praktek kecurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara berupa pungutan biaya diluar ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan upaya peniadaan pungutan liar secara menyeluruh dan terus menerus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly, mengeluarkan Instruksi Menteri, Tentang Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM. Intruksi Menkumham Nomor M.HH-04.OT.03.01 Tahun 2016 tersebut ditetapkan tanggal 13 Oktober 2016.

Menkumham

Berikut isi Instruksi Menkumham yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kemenkumham :
  1. Melaksanakan dan meningkatkan pelayanan publik di jajajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip, ketentuan, dan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. Meningkatkan pelaksanaan pengawasan secara berjenjang dan penertiban di jajaran masing-masing secara terus-menerus dan menyeluruh;
  3. Meniadakan dan menyatakan "perang" terhadap praktek-praktek pungutan liar dalam bentuk apapun pada pelaksanaan pelayanan publik, dan memberikan sanksi kepada pegawai atau pejabat yang melakukan pungutan liar sesuai dengan ketentuan;
  4. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalan rangka pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
Download Instruksi Menkumham Tentang Pemberantasan Pungutan Liar melalui link dibawah ini :

https://drive.google.com/file/d/0B7WbYyhZTuYbZVMtOUF2U3lnQUVqRWI5ak9CRm1JMm8yM184/view?usp=sharing

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon