09 March 2012

Alasan Menteri Amir Banding Pengetatan Remisi

 "Jangan sampai ada putusan ini, lalu mereka jadi longgar," kata Menteri Hukum dan HAM.

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mencabut pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi. Apa alasan Amir?

Ditemui di kantornya, Jumat 9 Maret 2012, Amir mengaku khawatir jika putusan itu diberlakukan umum, maka kebijakannya untuk memperketat pembebasan bersyarat bagi kejahatan luar biasa, tidak akan berlaku. Bukan hanya korupsi, tapi terpidana kasus kejahatan luar biasa lainnya seperti terorisme dan narkoba akan mudah mendapat pembebasan bersyarat.

"Jadi saya tidak ingin buka pintu untuk terorisme dan bandar narkoba. Jangan sampai ada putusan ini, lalu mereka jadi longgar. Itu alasan saya kenapa banding," kata Amir.

Lebih lanjut, Amir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membanding dan mempersoalkan putusan pembebasan bersyarat bagi tujuh koruptor yang menggugat kebijakan pengetatan itu ke PTUN. Mereka yang menggugat kebijakan ini adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby  Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Ketujuh koruptor ini menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

"Tapi untuk putusan provisi PTUN saya konsisten, karenanya saya lepaskan tujuh orang kemarin," tegas Amir.

Menteri Amir menyerahkan keputusan banding ini ke pengadilan yang lebih tinggi. Dia berkaca pada sejumlah putusan bebas terdakwa korupsi di pengadilan Bekasi dan Jawa Barat. "Ternyata dapat keadilan yang menampung keadilan masyarakat di MA," paparnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin harus segera melaksanakan putusan PTUN ini untuk semua napi, tanpa kecuali.
Karena menurutnya, Menkumham pernah berjanji di komisi III tidak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini. "Yang saya tangkap, Menkum HAM menyadari bahwa larangan remisi itu tidak boleh, hanya saja sudah terlanjur dibuat Wamen (Denny Indrayana). Karena itu keluar statement dari Amir tidak akan banding," tuturnya.
• VIVAnews

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon