JAKARTA, — Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pemindahan Freddy Budiman, terpidana
mati kasus narkoba, ke Nusakambangan dilakukan dalam rangka penertiban
di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang. Ia menganggap pemindahan
Freddy sebagai sebuah hal yang wajar dan tak perlu dijadikan polemik.
"Soal pindah memindahkan napi itu suatu hal yang wajar, kebijakan rutin. Ini merupakan langkah penertiban di (Lapas) Cipinang," kata Amir kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2013).
Diberitakan sebelumnya, Amir menjelaskan bahwa laporan pemindahan Freddy ke Nusakambangan telah sesuai aturan. Laporan pemindahan itu juga telah diterima Amir pada hari ini saat dirinya sedang menjalankan suatu tugas di Inggris.
Freddy Budiman adalah terpidana mati pemilik 1,4 juta pil ekstasi. Namanya kembali mencuat setelah seorang wanita yang menjadi teman dekatnya, Vanny Rossyane, membeberkan sejumlah fakta kelam perbuataan keduanya di Lapas Cipinang.
Dalam pengakuannya, Vanny mengatakan sering menggunakan narkoba jenis sabu dan bercumbu bersama Freddy di ruang Kepala Lapas Narkoba, Cipinang, Thurman Hutapea. Meski dibantah oleh Thurman, akhirnya ia dan tiga anak buahnya tetap dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menhuk dan HAM.
Sampai saat ini, teka-teki dari pernyataan Vanny masih didalami. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjanji akan memberikan sanksi berat untuk semua oknum yang terlibat dalam pemberian fasilitas khusus kepada Freddy Budiman.
"Soal pindah memindahkan napi itu suatu hal yang wajar, kebijakan rutin. Ini merupakan langkah penertiban di (Lapas) Cipinang," kata Amir kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2013).
Diberitakan sebelumnya, Amir menjelaskan bahwa laporan pemindahan Freddy ke Nusakambangan telah sesuai aturan. Laporan pemindahan itu juga telah diterima Amir pada hari ini saat dirinya sedang menjalankan suatu tugas di Inggris.
Freddy Budiman adalah terpidana mati pemilik 1,4 juta pil ekstasi. Namanya kembali mencuat setelah seorang wanita yang menjadi teman dekatnya, Vanny Rossyane, membeberkan sejumlah fakta kelam perbuataan keduanya di Lapas Cipinang.
Dalam pengakuannya, Vanny mengatakan sering menggunakan narkoba jenis sabu dan bercumbu bersama Freddy di ruang Kepala Lapas Narkoba, Cipinang, Thurman Hutapea. Meski dibantah oleh Thurman, akhirnya ia dan tiga anak buahnya tetap dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menhuk dan HAM.
Sampai saat ini, teka-teki dari pernyataan Vanny masih didalami. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjanji akan memberikan sanksi berat untuk semua oknum yang terlibat dalam pemberian fasilitas khusus kepada Freddy Budiman.
sumber : kompas.com
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon