Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Jl. Veteran No. 11 Jakarta
Nomor : PAS - PK.01.04.01-163 Jakarta, 17 Juli 2013
Lampiran : -
Perihal : Antisipasi Gangguan Kamtib
Kepada Yth. :
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM RI
Up. Kepala Divisi Pemasyarakatan
di-
Seluruh Indonesia
Mengantisipasi Kejadian gangguan keamanan dan ketertiban pasca kejadian Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, serta menjelang pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 H dan Remisi Umum tanggal 17 Agustus 2013, dengan ini kami minta kepada saudara untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.01.02-162 Tahun 2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 kepada petugas maupun warga binaan pemasyarakatan.
- Sosialisasi kepada Kepala Lapas, ..........................
download juga
Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013
Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.01.02-162 Tahun 2013
https://www.dropbox.com/s/5lktba0mb5xpvam/Surat%20Edaran.pdf#sthash.Tmkr1mvo.IrCNK8L4.dpuf
https://www.dropbox.com/s/5lktba0mb5xpvam/Surat%20Edaran.pdf#sthash.Tmkr1mvo.IrCNK8L4.dpuf
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon