31 August 2013

Kemenkumham Cekal Sekjen Kementerian ESDM Ke Luar Negeri

Divisipassulteng_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan terbitnya surat pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno, namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mengaku telah mengeluarkan surat cekal tersebut.

"Sudah, sudah, sejak tanggal 29 Agustus 2013, (Waryono Karno) dicegah 6 bulan (ke depan)," kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heriyanto, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/8).

Namun Heriyanto enggan berspekuliasi apakah Waryono telah kabur meninggalkan Indonesia untuk berobat ke Singapura, sebelum surat cekal keluar. Ia beralasan belum mendapat kabar tersebut dan akan mengkrosceknya.

"Belum saya terima info itu, nanti kita cek," jelasnya.

Sementara KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi soal pencegahan terhadap Waryono tersebut. Belum diketahui hubungan pencekalan tersebut dengan perkara suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Diduga pencekalan terhadap Waryono terkait kasus suap SKK Migas. Sebelumnya penyidik KPK menggeledah ruangan Sekjen ESDM dan menemukan lembaran uang US$ 200 ribu.

Sebelumnya, KPK sudah mencekal lima orang terkait penyidikan ini. Mereka yakni Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis.

Sedangkan dari pihak swasta ada dua orang yakni, Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Parna Raya Grup dan Febri Setiadi (swasta). Sementara manajemen SKK Migas sendiri telah membebastugaskan ketiga pejabatnya yang dicegah KPK itu.

sumber : http://jaringnews.com/keadilan/umum/47586/kemenkumham-pastikan-cekal-sekjen-kementerian-esdm

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon