26 November 2014

UNPAS Buka Program S2 Magister Ilmu Hukum di Lapas Sukamiskin Bandung

Divisipassulteng, Bandung - Sebanyak 23 orang terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung mengikuti program Pasca Sarjana (Magister) Hukum yang diselenggarakan oleh Universitas Pasundan (Unpas). Mereka di antaranya yaitu Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishak, Ahmad Fathanah, Rudi Rubiandini, Adrian Woworuntu, Hotasi Nababan dan Nursetiadi Pamungkas.

"Program pasca sarjana ini diikuti oleh 23 warga binaan dan 7 orang petugas," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih saat membuga program S2 Hukum bagi Warga Binaan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Senin (24/11/2014).

Para peserta program S2 ini akan menjalani masa perkuliahan (penyampaian materi hingga penyusunan tesis) selama 18 bulan untuk bisa mendapatkan gelar magister hukum smaa seperti program perkuliahan reguler.

"Tujuan diselenggarakannya pendidikan magister ini adalah supaya warga binaan bisa menambah wawasan ilmu, bisa menguasai ilmu secara sistematis dari teori dan praktik untuk pencerahan hukum," katanya.

Para peserta yang mengikuti program pasca sarjana hukum tahun ajaran 2014/2015 ini akan menjalani perkuliahan selama 4 kali seminggu, Senin hingga Kamis pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
 
Marselina menjelaskan, tak ada bedanya perkuliahan di dalam lapas dengan di kampus. Materi perkuliahan dan persyaratan akadedemis selayaknya program yang sama, biaya untuk perkuliahannya pun berasal dari dana pribadi para peserta studi

Menurut Marselina program ini merupakan yang pertama untuk penyelengaraan program S2 di Lapas. Karena biasanya, program yang sudah banyak dilaksanakan yaitu perkuliahan untuk S1.

"Ini yang pertama untuk program S2," sebutnya.

Warga binaan begitu antusias menyambut program ini. Untuk bisa mengikuti program ini, warga binaan minimal harus sudah memiliki gelar sarjana dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

"Diharapkan program ini menghasilkan lulusan berintelektual tinggi," pungkas Marselina. 
 
Ditempat yang sama, Narapidana kasus korupsi Migas, Rubi Rubiandini mengaku senang bisa mengikuti program pasca sarjana tersebut, meskipun dirinya mengaku telah menyelesaikan S3, akan tetapi ia sama sekali minim pengetahuan tentang ilmu hukum

sumber : detik.com, viva.co.id

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon