Divisipassulteng, - Penetapan status tersangka kepada Mantan Wamenkumham Prof DR. Denny Indrayana, LLM oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasus Payment Gateway layanan paspor, dianggap sebagai upaya kriminalisasi oleh anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. menurut Yuntho hal tersebut berdasarkan adanya kejanggalan pada kasus Denny.
Ada dua kejanggalan yang dikemukakan Yuntho terhadap kasus tersebut, sebagaimana yang dikutip dari laman news.metronews.com, kejanggalan yang pertama terkait tanggal surat laporan pengaduan dari masyarakat dan tanggal surat perintah untuk penyidikkan mempunyai tanggal yang sama, menurutnya, polisi sangat cepat memproses laporan tersebut. Kejanggalan yang kedua bahwa tidak adanya laporan kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK, dan tidak ada rekomendasi kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi.
Surat penetapan Denny sebagai tersangka, diterima oleh pengacaranya, Vitri Susanti pada selasa (24/03/2015). Menurut Vitri, kliennya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada jumat (27/03/2015).
Dalam surat penetapan tersebut, polisi akan menggunakan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk menjerat mantan Wamenkumham tersebut. Penyidik mabes Polri menyatakan negara dirugikan sebesar Rp. 32 milyar dari proyek tersebut.
Menanggapapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Denny Indrayana menyatakan bahwa hal tersebut sebagai konsekuensi perjuangan melawan korupsi.
"Kami paham inilah risiko perjuangan untuk cita-cita kita bagi Indonesia yang lebih bersih, lebih antikorupsi," ujar Denny melalui pesan singkat, Rabu (25/3/2015)
Denny juga mengaku, sejak awal ia dan keluarga telah siap jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya perjuangan melawan tindak pidana korupsi tidaklah mudah.
Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu BPK telah melakukan pemeriksaan Proyek Implementasi atau Pelaksanaan Payment Gateway pada Layanan Pembuatan paspor Direktorat Jenderal Imigrasi, dan dari hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan kerugiaan Negara, yang ada justru penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke negara dari biaya pembuatan paspor. Tujuan awal dari adanya sistem paymet gateway adalah untuk menghindari praktek pungli dan percaloan karena pengurusan dan pembayaran paspor dapat dilakukan secara online
disadur dari : kompas.com, metronews.com, tempo.co
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon