Divisipassulteng, - Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi, termasuk narapidana korupsi (Koruptor), menurut Wapres, seseorang yang telah menjalani vonis dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lapas/Rutan, berhak mendapatkan hak-haknya sebagai seorang narapidana, termasuk hak mendapatkan remisi
"Begini, inikan kalau orang sudah di penjara, sudah merasakan vonis
tentu itu juga sudah menjalani aturan-aturan yang ada. Menjadi sama
dengan yang lain, baru diberikan remisi tentu," jelas Wapres di kantor Wakil
Presiden,Rabu (18/03/2015) sebagaimana dikutip dari laman republika,co.id.
Namun JK menambahkan, bahwa pemberian remisi bagi para koruptor tetap harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pernyataan Wapres tersebut merupakan tanggapan dan bentuk pembelaan kepada Menteri Hukum Dan HAM Yassona H Laoly yang mewacanakan revisi PP 99 terkait pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi.
Namun pendapat JK tersebut berbeda dengan presiden, diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemberian remisi bagi Koruptor "Kalau dari saya gak usah aja dikasih remisi,” tegas Jokowi beberapa hari lalu
Baca : Presiden Jokowi Tak Sepakat pemberian Remisi Bagi Koruptor
Namun Presiden Jokowi tetap menghargai wacana itu, dan meminta kepada Menkumham untuk menyiapkan bahan kajian terkait wacana Revisi PP 99 yang diajukan Menkumham.
disadur dari republika.co.id, cnnindonesia.com
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon