19 March 2015

Menkumham Wacanakan Revisi PP 99 Tahun 2012

Divisipassulteng, - Wacana Revisi Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 yang digulirkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mendapat reaksi dari berbagai lembaga dan tokoh. Menurut salah seorang Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting, mengatakan jika memang Menkumham berniat merevisi PP 99 hendaknya revisi itu memperkuat efek jera, bukan mmudahkan pemberian remisi

"Dari sisi materi, PP 99/2012 mesti diakui masih memuat beberapa kelemahan. Namun penyempurnaan terhadap materi PP 99/2012 harusnya diarahkan pada penguatan pemberantasan korupsi serta memperhatikan momentum waktu yang tepat," ujar Miko, Rabu (18/3/2015)

Menkumham, Yasonna Laoly
Sedangkan menurut Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma, bahwa wacana revisi PP 99 sarat akan muatan politis, karena menurut data dari KPK PDIP menjadi partai terkorup, alvon menambahkan, bahwa kecurigaannya muncul karena Yasonna merupakan mantan Kader PDI-P, sebelum menjabat sebagi menkumham, ia adalah anggota Fraksi PDI-P yang duduk di Komisi II DPR RI.

"Ini harus dipertanyakan, ada apa menteri ingin revisi PP 99/2012? Yang paling banyak terpidana korupsi itu dari PDI-P, akhirnya kita melihat ini ada motif politik, bagaimana kita mau percaya," kata Alvon, dalam sebuah diskusi di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sekretaris Kabinet, Andi Wijadjanto menyatakan, bahwa menkumham telah menyampikan usulan itu kepada presiden, dan presiden meminta menkumham untuk melengkapi bahan-bahan kajian dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.

Menanggapi berbagai reaksi dari beberapa tokoh dan pegiat anti korupsi, Menkumham menyatakan bahwa Wacana revisi PP 99 bukanlah bertujuan mengobral remisi,  ia juga menegaskan, beleid tersebut juga belum tentu akan di revisi, karena masih dalam kajian. Menkumham juga menambahkan, bahwa setiap Institusi Hukum mempunyai ranah kewenangan masing-masing, polisi, kejaksaan, dan KPK, lembaga-lembaga tersebut bertugas dalam hal penyidikan, penuntutan namun kewenangan tersebut berhenti setelah hakim menjatuhkan vonis, dan terkait pemberian Remisi itu menjadi kewenangan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Namun meskipun demikian, Menkumham menjelaskan, bahwa melalui wacana revisi PP 99 nantinya  akan ada tim pemberi remisi, tim tersebut tidak hanya saja dari Kemenkumham, akan tetapi bisa berasal dari akademisi hukum dan unsur penegak hukum lainnya.

Disadur dari detik.com, kompas.com, gresnews.com

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon