05 June 2015

Menunggak Pajak 5,2 Milyar, Dua Orang Disandera Di LP Lowokwaru

Pajak
Divisipassulteng, - Malang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Malang, Jawa Timur menerima dua orang "sandera" penunggak pajak yang disandera oleh pihak pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III. Kedua penunggak pajak itu disandera karena tidak mau membayar pajak pada Negara, total tunggakan pajak keduanya yaitu senilai Rp 5,3 miliar.  yaitu dilakukan oleh FA yang menunggak pajak sebesar 4 miliar, dan S sebesar 1.3 miliar terhitung sejak tahun 2007 lalu.

Sebelum dilakukan penyanderaan terhadap keduanya, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III Malang sudah memberi toleransi melalui teguran dan surat paksa kepada keduanya, namun tidak digubris, dan sesuai prosedur yang ada, maka keduanya langsung disandera di LP Lowokwaru, Malang.

Menurut Kakanwil DJB Jawa Timur III Budi Susanto, Dua orang yang disandera itu nantinya akan menjalani kehidupan di dalam Lapas selama enam bulan dan akan diperpanjang dalam waktu yang sama, apabila kewajiban membayar pajak tak juga kunjung diselesaikan. "Ini upaya tak dicontoh penunggak pajak lainnya," kata Budi.

Kepala Lapas Lowokwaru, Enny Purwaningsih, Bc.IP, S.H., M.H yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penyanderaan terhadap kedua penunggak pajak tersebut. Menurut Mantan Kadivpas Kemenkumham Yogyakarta tersebut menjelaskan, bahwa Keduanya ditempatkan pada blok berbeda dengan napi lainnya. Namun, hak keduanya sama dengan napi pada umumnya.

Disadur dari kompas.com, okezone.com

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon