08 July 2015

Surat Edaran Tentang Peningkatan Pencegahan Gangguan Kamtib

Kamtib
Divisipassuteng, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma'mun, Bc.IP., S.H., M.H pada hari Senin, (6/7/2015) telah menandatangani Surat Edaran bernomor : PAS-316.PK.01.04.02 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Pencegahan Gangguan Keamanan Dan ketertiban Di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan. surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai bahan acuan untuk peningkatan kewaspadaan dalam melakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa gangguan keamanan dan ketertiban dapat berupa, penggunaan dan peredaran gelap narkoba di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan, pengendalian peredaran nakoba yang dilakukan narapidana / tahanan dari dalam Lapas, Rutan dan Cabang Rutan menggunakan handphone, adanya pelarian dari dalam Lapas, Rutan dan Cabang Rutan, Salah (tertukar) dalam membebasakan WBP dan adanya keterlibatan petugas dalam penggunaan dan peredaran gelap narkoba.

Gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya ketidakdisiplinan dalam menjalankan tugas pengamanan, kurangnya pengawasan dari atasan langsung dalam pelaksanaan pengawasan, kurangnya volume penggeledahan serta kurangnya bahan informasi jaringan intelijen di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan.

Untuk lengkapnya, silahkan mendownload lampiran surat Edaran Tentang Peningkatan Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, melalui link dibawah ini :

http://www.4shared.com/zip/nynNxmIWce/fwdsuratedarantentangpeningkat.html
 

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon