03 September 2015

Tak Lakukan Pendaftaran Ulang, PNS Bisa Diberhentikan

Alur Kerja Proses E-PUPNS
Divisipassulteng, - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejak pertengahan tahun 2015 telah melakukan pemuthakiran sistem database kepegawaian, hal tersebut sebagai implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya yaitu menyediakan database kepegawaian berdasarkan kompetensi, untuk mewujudkannya terhitung sejak tanggal 1 september 2015 setiap PNS diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dan melakukan update data.

Para abdi negara tersebut dapat melakukan pendaftaran ulang pada situs resmi http://pupns.bkn.go.id, setiap PNS diwajibkan melakukan registrasi kemudian melakukan pengecekan dan melengkapi data, bagi mereka yang datanya belum lengkap dapat melengkapinya dengan mengupload dokumen sebagai pendukung data. Menurut Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, beberapa waktu lalu di Bandung mengatakan, bagi PNS yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan melakukan update data sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, maka data yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawian BKN, yang bersangkutan juga tidak akan mendapatkan pelayanan yang optimal sebagai PNS, bahkan tidak menutup kemungkinan dapat diberhentikan sebagai PNS.

Sistem Database Kepegawaian E-PUPNS setidaknya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, diklat, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan juga kompetensi. Data tersebut nantinya dijadikan sebagai dasar dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Jika para PNS mengalami kesulitan dalam pengisian data, dapat menghubungi bagian kepegawain intansi terkait dan juga helpdesk bkn atau dapat menghubungi nomor telepon 021-8093008 ext.4203, 4210

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon