15 September 2015

Pelaksanaan Desiminasi Kode Etik Petugas Pemasyarakatan

Divisipassulteng, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) kota Palu, yang dilaksanakan tanggal 15 - 16 September 2015. Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan Kepala Divisi Administrasi Drs. Murdjito Sasto, M.Si mengatakan bahwa dalam rangka menegakkan kode etik petugas pemasyarakatan perlu dibentuk adanya majlis kode etik di pusat dan juga wilayah.

Desiminasi kode etik

Kakanwil juga menyatakan bahwa majlis kode etik berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan terhadap pegawai pemasyarakatan di wilayah yang diduga melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan laporan, pengaduan dan temuan. Desiminasi yang diikuti oleh petugas pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng, merupakan rangkaian kegiatan dalam upaya peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia khususnya bagi petugas pemasyarakatan, dalam mewujudkan pelayanan yang prima bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, sebelumnya pihak Kantor Wilayah juga telah melaksanakan kegiatan desiminasi lainnya, diantaranya desiminasi SDP, PB online, pembinaan dan pelayanan tahanan, serta desiminasi kesehatan dan perawatan.

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon