17 May 2016

Ini Besaran Gaji Ke-13 Dan 14 Yang Akan Diterima ASN Bulan Juli

Divisipassulteng,  - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Pemberian Gaji ke-13 dan Gaji Ke-14 atau yang disebut THR kemungkinan akan dibayarkan bulan Juli 2016. Dalam RPP disebutkan bahwa Pemberian Gaji ke-14 (THR) dan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli, namun belum ada kepastian apakah dibayarkan sebelum atau setelah lebaran. 

Menurut Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution mengatakan saat ini RPP tentang pemberian gaji ke-13 dan 14 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, yang nantinya akan dikembalikan lagi ke Kemenpan-RB sebelum diserahkan kepada Presiden.

Gaji 13 dan 14

Besarnya gaji ke-13 adalah sebesar gaji dan tunjangan seperti yang diterima setiap bulannya, sedangkan besaran gaji ke-14 sebesar gaji pokok seperti yang diterima setiap bulan. Menpan Yuddy Chrisnandi pernah menyatakan, bahwa pemberian gaji ke-13 diberikan kepada ASN dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi anak pegawai yang memasuki tahun ajaran baru sekolah, sedangkan gaji ke-14 diberikan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran

Disadur dari Website Kemenpan

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon