19 May 2016

Penetapan Jam Kerja Selama Ramadhan Tahun 2016

Divisipassulteng, - Seperti pada tahun sebelumnya, menjelang pelaksanaan puasa Ramadhan tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran Menpan Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan tentang jam kerja ASN, TNI Polri selama bulan ramadhan, yaitu sebagai berikut :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
  • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.30, Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30, Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00, Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30, Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu. 

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Jam kerja selama ramadhan
Kebijakan tetantang jam kerja tersebut dimaksudkan untuk dapat memberikan waktu bagi para abdi negara yang sedang menjalankan ibadah puasa meningkatkan kualitas ibadahnya, namun juga tetap dapat melaksanakan pelayanan publik secara optimal.

Download Surat Edaran Menpan Nomor 03 Tahun 2016

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)