16 June 2016

Surat Edaran Peningkatan Pelayanan Pos Bapas

Divisipassulteng, - Bahwa Untuk menjamin harkat dan martabatnya, Anak berhak mendapatkan perlindungan khusus dan perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana guna pemenuhan hak anak dalam proses tumbuh kembang dan demi kepentingan terbaik bagi Anak.

Bahwa UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (pasal 4 ayat 1 dan 2) dan undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak pasal 105 angka 1huruf (d) mengamanatkan Bapas didirikan di setiap Kabupaten/Kota

Bahwa UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara tegas mengamanahkan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap Anak sejak para ajudikasi, ajudikasi, hingga post ajudikasi

Bahwa untuk mempermudah dan meningkatkan jangkauan pelayanan pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas, perlu dibentuk Pos Bapas di setiap Kabupaten/Kota yang jauh dari jangkauan wilayah kerja Bapas, bahwa untuk peningkatan pelayanan Pos Bpas, khsusunya pelayanan Pendmpingan perlu diatur tentang Peningkatan Pelayanan Pos Bapas dalam rangka Pendampingan Terhadap Anak yang Berhadpan Dengan Hukum (ABH)

Pelayanan Bapas untuk ABH
Donwload Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2017.PK.01.05.07 Tahun 2016, Tentang Peningkatan Pelayanan Pos Bapas Dalam Rangka Pendampingan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH). melalui link dibawah ini :

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon