20 October 2016

Hukdis Tingkat Sedang Sampai Berat, Jika SKP PNS Tidak Tercapai

Divisipassulteng, - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK-22.UM.01.01 Tahun 2016, Tanggal 19 Oktober 2016 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Salah satu isi dari surat edaran tersebut menyatakan "Bahwa bagi PNS yang tidak mencapai sasaran kerja yang ditetapkan dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri SIpili, yang tercantum pada pasal 9 ayat (12)  dinyatakan bahwa pegawai yang pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50% akan dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, dan pasal 10 ayat (10) dinyatakan bawha apabila pencapaian Sasaran Kerja Pegawai kurang dari 25% akan dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat."

Berkenaan dengan hal tersebut, maka para pegawai harus mengisi SKP, Jurnal Harian, Penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) melalui aplikasi SIMPEG New 015. Penyusunan SKP bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkumham dilakukan melalui aplikasi SIMPEG New 015 yang memuat pengisian SKP, Jurnal Harian, Penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP)

Hukdis Tingkat Sedang Sampai Berat, Jika SKP PNS Tidak Tercapai

Tujuan dan maksud penilain SKP yaitu untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Untuk selengkapnya, silahkan download Surat Edaran Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, melalui link dibawah ini :

https://drive.google.com/open?id=0B7WbYyhZTuYbNHEyc3RNcHhNcXhYQk9fekZEdnh4WnJMSkNJ

Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon