26 October 2011

Profil Lapas Kelas IIB Luwuk


Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk didirikan pertama kali pada tahun 1958, berlokasi di Kelurahan Soho Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah dengan Kapasitas hunian 80 orang, seiring dengan perkembangan dan meningkatnya pelaku pelanggar hukum di kabupaten Banggai, berdasarkan Surat keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 Tanggal 26 Februari 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan maka tanggal 30 September 1985 Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Luwuk resmi dipindahkan ke Kelurahan Simpong dengan luas bangunan 5.375 M2 dan Luas tanah 25.905 M2 dengan kapasitas hunian 227 orang dan bangunan Lapas yang lama kini digunakan sebagai Balai Pemasyarakatan Luwuk. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Luwuk menampung Narapidana dan Tahanan dari dua wilayah hukum yaitu Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan.


Jumlah Pegawai
Jumlah Pegawai Keseluruhan : 47 orang
Jumlah Pegawai Staf : 24 orang
Jumlah Petugas Pengamanan : 23 orang

Visi :

Terwujudnya Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Mandiri, taat Hukum serta mempunyai harkat dan martabat dan didukung oleh Peningkatan Sumber Daya Petugas Lapas sehingga meningkatkan mutu pelayanan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Luwuk.


Misi :

  1. Melaksanakan Pembinaan Kepribadian,Kemandirian serta Mental Spiritual Warga Binaan Pemasyarakatan.
  2. Melaksanakan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  3. Melaksanakan perawatan dan pelayanan terhadap Tahanan.
  4. Meningkatkan Profesionalisme dan Intelektual Petugas Pemasyarakatan.



Motto :

"Asah, Among, Mandiri"

"Transparan, Cepat, Tepat"





Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon