Showing posts with label Profil. Show all posts
Showing posts with label Profil. Show all posts

22 January 2015

Profil Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ampana

SEJARAH SINGKAT 
Lapas Kelas II B Ampana berdiri pada awal tahun 1978, beralamat di Jl. Muslaini Kelurahan. Uentanaga Bawah, Kecamatan Ampana Kota, dalam perkembangannya pada tahun 1984 Lokasi Kantor Lapas Kelas IIB Ampana kemudian dipindahkan di Jalan Tanjumbulu No.53 Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah

KEDUDUKAN
Lembaga Pemasyarakatan KLAS  IIB Ampana Merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang pelayanan Narapidana dan tahanan dalam rangka untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan. Kedudukannya dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah serta bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

KONDISI PEGAWAI
Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana Berjumlah 36 Orang yang terdiri dari 32 orang Pegawai Laki-laki dan 4 orang pegawai Perempuan, dengan Kualifikasi Sebagai berikut : 

  1. Pendidikan     S2  =   1 Orang
  2. Pendidikan     S1  = 13 Orang
  3. Pendidikan SMA  = 22 Orang

KAPASITAS DAN JUMLAH PENGHUNI 

Kapasitas Jumlah Penghuni WBP Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana Berjumlah 100 Orang, dan sekarang memiliki Jumlah penghuni  71 Orang, yang terdiri dari Narapidana 63 Orang dan Tahanan 8 orang

untuk mengetahui data riil jumlah Pegawai dan Penghuni dapat mengunjungi website SDP/smslap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di http://www.smslap.ditjenpas.go.id

sumber disadur dari  http://lapasampana.blogspot.com

29 October 2013

Sejarah Kementerian Hukum dan HAM Serta Hari Dharma Karyadhika

Sejarah Singkat

Divisipassulteng, Sejarah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sama dengan sejarah berdirinya bangsa Indonesia. Diawali pada tahun 1945, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di Republik Indonesia.
  1. Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.Dr. Mr. Soepomo sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia .
  2. Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.
  3. Jawatan Topograpi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.
  4. Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
  5. Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara nomor 107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  6. Pada lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965. Lembaran Negara Nomor 70 tahun 1965 menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh : Mahkamah Agung, Pengadilan Tingg dan Pengadilan Negeri.
  7. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka, dilaksanakan oleh Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen. diatur tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen serta Susunan 0rganisasi Departemen, Tugas dan Fungsi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
  9. Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia
  10. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985 Nomor M.06-UM.01.06 tahun 1985 tentang penetapan Tanggal 30 Oktober Sebagai hari Kehakiman Republik Indonesia. Pada Pasal 2 Hari Kehakiman disebut dengan HARI DHARMA KARYADHIKA.
  11. Sistem Holding Company ke Sistem Integrated dilingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/ 84 Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI Nomor M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kehakiman R.I
  12. Tahun 1999 dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama 5 (lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara Nomor 24/M.PAN/I/2000 dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M.O3-PR.07.10 tahun 2000 tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
  13. Setelah Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2000 sampai dengan 14 Agustus 2000, Presiden Republik Indonesia KH. ABDURRAHMAN WAHID merampingkan Kabinet Persatuan Nasional dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/m 2000 tentang pengangkatan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Prof. DR YUSRIL IHZA MAHENDRA
  14. Pada masa Kabinet Indonesia Bersatu jilid I dan II, Kementerian Kehakiman dan HAM berubah nama menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Periode 2004 s/d saat ini)
  15. Pada Kabinet Indonesia bersatu Jilid II ini, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Patrialis Akbar, SH, MH sejak periode 22 Oktober 2009 s/d 19 Oktober 2011
  16. Kemudian sejak 19 Oktober 2011 s/d Sekarang Kementerian Hukum dan HAM dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Amir Syamsudin, S.H, M.H
  sumber : catatansikaswo.wordpress.com

16 April 2012

Tugas Pokok dan Fungsi Divisi Pemasyarakatan

Tugas Pokok dan Fungsi Divisi Pemasyarakatan

Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
  1. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan;
  3. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan.

14 March 2012

Profil Rumah Tahanan Klas IIA Palu

SEJARAH SINGKAT

Pada Tahun 1909 didirikan Kantor Besar Kepenjaraan yang berdiri di Jl. Bali No 1 A Palu (Jl. Patimura). Tahun 1964 dengan lahirnya sistim Pemasyarakatan yang merubah dari sistim Kepenjaraan ke sistem Pemasyarakatan . Maka kantor besar kepenjaraan palu berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Palu. Tahun 1986 Lembaga Pemasyarakatan Palu dipindahkan ke Jalan Dewi sartika, selama kurun waktu 9 Tahun ex Lapas palu di Jl Bali tdk berfungsi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.04.PR-07.03.Tahun 1985 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Tahanan, maka terbentuklah Rumah Tahanan Negara Palu pada Tanggal 10 April 1995 yang berkedudukan di Jl. Bali No.1A palu

KEDUDUKAN

Rumah Tahanan negara Klas IIA Palu Merupakan Unit Pelaksana Teknis dibidang pelayanan tahanan dalam rangka untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan. Kedudukannya dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah serta bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

BANGUNAN

Luas area mencapai 5.720 M2 meliputi: bangunan utama, halaman depan, halaman dalam, branggang yang dibatasi dengan tembok keliling. Bangunan utama terdiri atas ruang perkantoran, ruang dapur, gudang, portir, pos jaga, koperasi dan kamar-kamar hunian. Kapasitas kamar hunian mancapai 120 orang terdiri atas 5(lima) Blok yaitu BLOK, A, B, C, D dan E dengan jumlah kamar sebanyak 14 kamar. Jumlah lantai : 2 Lantai Luas bangunan : 1.153 m2 Jumlah kamar : 14 kamar Kapasitas : 120 orang

sumber : http://rutanpalu.com/sejarah.php

08 November 2011

Profil Rumah Tahanan Negara Klas IIB Donggala

 A. Sejarah Singkat

     Rumah Tahanan Negara Klas IIB Donggala sebelumnya adalah Penjara peninggalan Belanda yang beralamat di jalan Pelabuhan yang diperuntukkan bagi Tahanan Politik dan Militer. kemudian pada tahun 1978 dipindahkan kejalan Banawa No. 214 dan Berubah Nama Menjadi Lapas Klas III Donggala. pada Tahun 1993 berubah lagi menjadi Cabang Rutan Palu di Donggala, dan Tahun 2006 berubagh nama Menjadi Rutan Klas IIB Donggala.
      Terletak di Jalan Banawa No. 214 Donggala dengan Luas Areal Sekitar 21.750 M2, Sebelah barat dengan Jalan Banawa, Sebelah Utara dengan Pemukiman Penduduk, Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan Lindung, dan Sebelah Selatan dengan Pemukiman Penduduk.

B. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
1. Kedudukan : Rumah Tahanan Negara Klas IIB Donggala Merupakan Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelayanan Tahanan dalam rangka untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan. kedudukannya dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Serta Bertanggung Jawab kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
2. Tugas Pokok : Melaksanakan Perawatan Terhadap Tersangka atau Terdakwa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
3. Fungsi : Melaksanakan Pelayanan Tahanan, Pemeliharaan Keamanan dan Tata Tertib, Pengelolaan dan Tata Usaha Rutan.

C. Visi, Misi dan Tujuan
1. Visi : Menjadi Institusi Pelayanan Hukum yang profesional, akuntabel, transparan, dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan.
2..Misi : Melaksanakan Perwatan Tahanan, Pembinaan dan Pembibingan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaui Proses Pemasyarakatan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Pengayoman.
3. Tujuan : (a) Membentuk WBP agar menjadi Manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan dan dapat secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. (b) memberi jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Rngka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidangan Pengadilan.

D. Kondisi Pegawai
Pegawai Rutan Klas IIB Donggala Berjumlah 29 Orang dengan Kualifikasi Sebagai berikut :


NO
PENDIDIKAN
GOLONGAN
L/P
IV
III
II
I
L
P
1
S2






2
S1

6


6

3
D3


1


1
4
SMA

9
13

20
2
5
SMP






6
SD






JUMLAH

15
14

26
3
29
29

sumber : http://rutandonggala.blogspot.com/2011/11/profil-rutan-klas-iib-donggala.html

26 October 2011

Profil Lapas Kelas IIB Luwuk


Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk didirikan pertama kali pada tahun 1958, berlokasi di Kelurahan Soho Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah dengan Kapasitas hunian 80 orang, seiring dengan perkembangan dan meningkatnya pelaku pelanggar hukum di kabupaten Banggai, berdasarkan Surat keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 Tanggal 26 Februari 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan maka tanggal 30 September 1985 Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Luwuk resmi dipindahkan ke Kelurahan Simpong dengan luas bangunan 5.375 M2 dan Luas tanah 25.905 M2 dengan kapasitas hunian 227 orang dan bangunan Lapas yang lama kini digunakan sebagai Balai Pemasyarakatan Luwuk. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Luwuk menampung Narapidana dan Tahanan dari dua wilayah hukum yaitu Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan.


Jumlah Pegawai
Jumlah Pegawai Keseluruhan : 47 orang
Jumlah Pegawai Staf : 24 orang
Jumlah Petugas Pengamanan : 23 orang

Visi :

Terwujudnya Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Mandiri, taat Hukum serta mempunyai harkat dan martabat dan didukung oleh Peningkatan Sumber Daya Petugas Lapas sehingga meningkatkan mutu pelayanan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Luwuk.


Misi :

  1. Melaksanakan Pembinaan Kepribadian,Kemandirian serta Mental Spiritual Warga Binaan Pemasyarakatan.
  2. Melaksanakan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  3. Melaksanakan perawatan dan pelayanan terhadap Tahanan.
  4. Meningkatkan Profesionalisme dan Intelektual Petugas Pemasyarakatan.



Motto :

"Asah, Among, Mandiri"

"Transparan, Cepat, Tepat"





27 September 2011

Profil Rupbasan Klas I A Palu

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH SULAWESI TENGAH
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KLAS I PALU

VISI :
Menjamin Keutuhan dan Keamanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Demi Terciptanya Penegakan Hukum serta Perlindungan Hak Asasi Manusia

MISI :
Terwujudnya Pelayanan yang Optimal dalam Memelihara Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara selama Proses Hukum sampai mendapat Putusan Tetap

GAMBARAN UMUM RUPBASAN KLAS IA PALU
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Palu, dibentuk sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia , Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, serta adanya tuntutan masyarakat terhadap efektifitas Proses Peraditan khususnya mengenai Penempatan/Penyimpanan/Pengamanan barang Bukti. 

Disamping itu sesuai Pasat 44 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), bahwa Benda Sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 Tentang Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara untuk melakukan pengelojaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republlk Indonesia Nomor : A.202.KP.04.04 Tahun 2001, Tanggal 23 Januari 2001 , ditetapkan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Palu.

Sebagai tindak lanjut pada tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Palu dibangun dan diresmikan pada tanggal 17 Mei 2005.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Palu, berdiri diatas tanah seluas 10,000 M2, dengan bangunan sebagai berikut:
  1. Bangunan kantor (1 unit),
  2. Gudang tertutup (3 unit),
  3. Gudang terpuka (2 unit),
  4. Rumah dinas (9 unit), dan
  5. Pos Jaga Atas (4 unit).
  6. Bak Penyimpanan Alf/Tower (1 unit).

I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUPBASAN KLAS I PALU

   A. TUGAS POKOK.
         Melakukan Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.

   B. FUNGSI.
  1. Melakukan Pengadministrasian Benda Sitaan dan Rampasan Negara.
  2. Melakukan Pemeliharaan dan Mutasi Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara.
  3. Melakukan Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan.
  4. Melakukan Urusan Surat Menyurat dan Kearsipan.

II. STRUKTUR ORGANISASI.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985, Tentang Organiasasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
  1. Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas pengadministrasian, penerimaan    Penyimpanan, pemeliharaan dan mutasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
  2. Sub Seksi Pengamanan dan Pengelotan RUPBASAN memepunyai tugas memelihara keamanan serta mengurus keuangan, rumah tangga dan Kepegawaian.
  3. Petugas Tata Usaha mempunyai tugas Melakukan Surat menyurat dan kearsipan
      III. KEGIATAN PEGAWAI
      1. Latihan menemba
      2. Olah Raga
      3. Koordinasi dan Peninjauan Baran/Basan