WBP di salah satu Lapas di Indonesia |
"Pemasyarakatan Getting to Zero HP, Pungli, Narkoba (Halinar) dan
HIV/AIDS". Pencanangan program ini dilakukan lewat apel siaga petugas
pemasyarakatan secara serentak di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan
rumah tahanan (rutan) seluruh Indonesia, Jumat (11/1).
Apel siaga di Lapas Klas IIA Cipinang, Jakarta Timur dipimpin
langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Sihabudin.
Sihabudin menjelaskan bahwa gerakan "Getting to Zero" untuk
menyatukan tekad dan komitmen dalam meningkatkan integritas moral dan
profesionalisme petugas pemasyarakatan dalam menekan keberadaan halinar
di lapas atau rutan.
Ia menegaskan, institusinya telah menyiapkan sejumlah aksi nyata
untuk menyukseskan gerakan ini. Untuk membendung masuknya ponsel ke
dalam penjara, Ditjenpas menggandeng PT Telkom dengan menghadirkan
warung telekomunikasi (wartel) khusus narapidana. Wartel ini bisa
menjadi sarana bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan
keluarganya.
Keberadaan ponsel di dalam penjara rentan digunakan untuk praktik
peredaran narkoba. Oleh karena itu, pihaknya juga menggunakan alat
penghalang sinyal (jammer) di dalam lapas dan rutan.
Selain upaya pencegahan, Ditjenpas juga melakukan penindakan
peredaran narkoba bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Sihabuddin
menjamin, institusinya tidak akan menutupi praktik peredaran narkoba
yang terjadi di dalam lapas dan rutan.
Untuk mengatasi pungutan liar (pungli) dalam pengurusan hak warga
binaan, Ditjenpas menggunakan sistem pelayanan berbasis online. Lewat
fasilitas komputer yang disiapkan di dalam lapas dan rutan, napi bisa
langsung mengecek jadwal pembebasan bersyarat. Sistem ini mencegah
tatap muka dengan petugas yang berpotensi dengan praktik suap.
"Kami juga membuat imbauan kepada para pengunjung untuk melapor
apabila dimintai pungli. Jika memang terbukti petugas tersebut pasti
ditindak," tegas pria berkumis itu.
Sihabuddin menambahkan, gerakan anti-halinar di dalam penjara juga
didukung dengan pengetatan pengawasan kinerja petugas. Ia mengungkapkan,
sepanjang tahun 2012 Ditjenpas telah menjatuhkan hukuman disiplin
kepada 176 petugas pemasyarakatan yang melanggar kode etik maupun
pidana. Sedangkan sebanyak 276 orang masih dalam proses pengusutan.
Untuk pengendalian HIV-AIDS di lapas dan rutan, Ditjenpas bekerja
sama dengan Kementerian Kesehatan dan KPAN. Salah satu upayanya dengan
deteksi dini warga binaan yang beresiko terjangkit HIV/AIDS. Warga
binaan yang berisiko akan diberikan penanganan medis melalui
terapi-terapi khusus.
Menurut Sihabudin, angka kematian napi akibat terjangkit HIV/AIDS
terus menurun. Pada tahun 2010, napi yang meninggal akibat penyakit ini
sebanyak 204 orang. Sedangkan pada tahun 2011 menurun menjadi 105
orang.
(Melati Hasanah Elandis)
Sumber: http://www.jurnas.com/halaman/3/2013-01-12/231677
Silahkan anda mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.
EmoticonEmoticon