Showing posts with label Berita Ditjen PAS. Show all posts
Showing posts with label Berita Ditjen PAS. Show all posts

25 September 2013

Prosedur dan Mekanisme Justice Collaborators Harus di Tata

INFO_PAS. Belum ada aturan baku dalam memperlakukan orang-orang yang masuk dalam kategori saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Colaborators), selama manjalani penahanan di RutanDemikian dikatakan Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin ketika menjadi salah satu penyaji dalam acara Rapat Koordinasi LPSK Dengan Aparat Penegak Hukum Wilayah Barat yang digelar di Hotel Redtop, Jakarta, Rabu (28/11).

Acara yang diselenggarakan oleh LPSK ini merupakan acara yang cukup prestisius. Menurut Humas LPSK Maharani, acara ini dihadiri lebih dari 200 perwakilan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dan akan menghasilkan sejumlah rekomendasi dan rencana tindak lanjut upaya perlindungan saksi dan korban di masing-masing institusi.

Selain Dirjen Pemasyarakatan, hadir sebagai pembicara lainnya yakni Ahmad Hidayat dari Kepolisian,  Mahfud Manan dari Kejaksaan Agung dan Bagir Manan, mantan ketua Mahkamah Agung yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers.

Pada kesempatan itu, Sihabudin memaparkan mengenai perlindungan saksi sekaligus terdakwa yang ditahan dalam kasus tindak pidana yang sama dalam proses penyidikan dan atau peradilan.  Lainnya, Sihabudin juga mengingatkan pentingnya mekanisme dan aturan yang jelas tentang perlakukan kepada Justice Collaborators dan hal-hal  yang harus diperhatikan dalam penahanan seseorang, diantaranya; keseimbangan antara penegakkan hukum dan kepentingan umum, perlu ditegakkan asas praduga tak bersalah dan kesamaan di muka hukum, serta ketentuan-ketentuan tentang pembatasan-pembatasan hak tahanan oleh pejabat yang berwenang.

Sementara itu, Ahmad Hidayat, penyaji dari Mabes Polri memaparkan tentang peran dan fungsi Kepolisian untuk melindungi semua warga negara serta melindungi korban untuk pengungkapan kasus dan menggali informasi mengapa hal itu bisa terjadi. Beliau juga menekankan jika Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dan menjamin tak lagi ada diskriminasi  dalam perlakuan hukum.

Mahfud Manan, penyaji dari Kejaksaan Agung dalam paparannya mengatakan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan amanat dan mandat undang-undang, kejaksaan merupakan posisi sentral dalam penegakan hukum dimana jaksa merupakan filter dengan mekanisme pidananya dan pelaku penting dalam integrated criminal justice. Mahfud juga menegaskan mengenai perlunya mewujudkan kesamaan hak kepada subjek hukum perlu koordinasi antar aparat penegak hukum.
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Mahkamah Agung yang saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengingatkan mengenai hukum tidak boleh didasarkan pada opini publik karena hukum ditegakkan  dengan semata-mata keadilan saja.

Setelah pemberian materi dari perwakilan tiap-tiap aparat penegak hukum, acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang dipimpin oleh seorang fasilitator netral yang bukan dari aparat hukum.  Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai berharap forum koordinasi aparat penegak hukum ini dapat mengurai benang kusut kendala kerjasama aparat penegak hukum dalam melaksanakan keputusan LPSK dan optimalisasi pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban.

“Komitmen aparat penegak hukum untuk serius dalam menangani proses penegakan hukum menunjukan penghargaan yang signifikan terhadap informasi dan keterangan yang telah disampaikan saksi dan korban terutama yang telah mendapat perlindungan LPSK,” kata Ketua LPSK. (SW)

sumber : http://www.ditjenpas.go.id/pasnew/berita-terkini/prosedur-dan-mekanisme-justice-collaborators-harus-ditata

24 August 2013

Rehabilitasi Narkoba Terpadu Lapas Anak Medan Berikan Layanan Kesehatan Bermutu

Medan, INFO_PAS. Diresmikan pada awal tahun 2013 lalu, Rehabilitasi Narkoba Terpadu Lapas Anak Medan telah berhasil memperhatikan pemenuhan hak anak dan menjauhkan pembinaan yang menggunakan cara-cara kekerasan fisik dan psikis serta tidak diskriminatif.

Dihubungi INFO_PAS pada Jum’at (23/8), Kalapas Anak Medan Winduarto mengatakan bahwa program rehabilitasi terpadu ini  terselenggara dengan pertimbangan bahwa masalah penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan yang sangat pesat secara kualitatif dan kuantitatif.

“Perlu adanya upaya yang arif untuk mengatasinya seperti program terapi rehabilitasi bagi penyalah guna NAPZA,” kata Winduarto. “Lapas Anak Medan ingin menjadi lembaga terapi dan rehabilitasi bagi terpidana yang terkait dengan kasus NAPZA,” tambahnya.

Meski belum menjamin pemulihan ketergantungan napza seseorang, namun Winduarto tetap berharap layanan kesehatan bermutu yang diberikan petugasnya pada program yang dirintis LP Anak Medan ini bermanfaat, sehingga mampu mengurangi bahkan menghilangkan ketergantungan akan narkoba terhadap anak didik pemasyarakatan dilapasnya.

Plh. Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krisbanu yang sempat mengunjungi lapas ini pada Rabu (21/8) lalu sangat mengapresiasi keberadaan program ini.  Program rehabilitasi yang diresmikan oleh Menkes Nafsiah Mboi ini dinilai patut menjadi percontohan.

sumber : http://www.ditjenpas.go.id/pasnew/kabar-upt/rehabilitasi-narkoba-terpadu-lapas-anak-medan-berikan-layanan-kesehatan-bermutu

29 July 2013

Polisi Wanita Bantu Jaga Lapas dan Rutan Di Wilayah Jambi



Merujuk pada MoU antara Kanwil Kemenkumham Jambi dengan Polda Jambi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, sejumlah polisi wanita (polwan) diperbantukan sebagai tenaga pengontrolan dan pemeriksaan seluruh lapas/rutan di wilayah Jambi. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Wahiddin, saat dihubungi redaksi INFO_PAS, Jumat (26/7).

 “Ini merupakan bagian dari koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Jambi dengan Polda Jambi, dimana nantinya sejumlah polwan diperbantukan dalam pelaksanaan penggeledahan pengunjung, khususnya pengunjung wanita”, sebut Wahiddin.

Selain itu, akan dilakukan pula penyuluhan hukum, pembinaan keamanan dan ketertiban, serta tes urine bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan juga petugas. “Pemeriksaan urine sudah disepakati dengan BNN Propinsi Jambi akan dilaksanakan setelah Hari Raya dan sebelum 17 Agustus mengingat bahan dan alat testnya sedang di pesan dari BNN Jakarta.

Tenaga bantuan polwan ini setidaknya sudah mulai diberlakukan di Lapas Jambi sejak Kamis kemarin. Tampak tiga orang polwan dan dua orang Samapta Bhayangkara (shabara) berjaga dan ikut memeriksa di pintu masuk Lapas Jambi. Menurut Kalapas Jambi, Hendra Eka Putra, tambahan bantuan dari kepolisan diharapkan dapat menghambat narkoba masuk ke lapas. “Pemeriksaan tidak hanya terhadap pengunjung tapi juga petugas lapas”, ungkap Hendra.

Pihak Lapas Jambi akan tetap berjaga di pintu masuk dan memeriksa sebagaimana biasanya. Namun dengan adanya pihak kepolisian, maka penjagaan dan pemeriksaan dinilai akan lebih maksimal. ”Kita memang benar-benar ingin memberantas peredaran narkoba di lapas, ini sudah menjadi komitmen kami,” tambah Hendra.

Selain koordinasi pengamanan, Kanwil Kemenkumham Jambi juga melakukan kerjasama dengan pihak Korem 042 Garuda Putih selama bulan Ramadhan ini. “Prajurit juga melakukan Shalat Tarawih di lapas/rutan, memberikan kultum dan pembekalan pada Pesantren Ramadhan, serta olahraga bersama dengan WBP.

Sebagaimana pengharapan Wahiddin, kehadiran Korem dan jajarannya diharapkan dapan menanamkan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, tidak hanya bagi WBP tapi juga petugas lapas/rutan, untuk melatih kedisiplinan.

sumber : http://www.ditjenpas.go.id/article/article.php?id=472

Jambi, INFO_PAS – Merujuk pada MoU antara Kanwil Kemenkumham Jambi dengan Polda Jambi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, sejumlah polisi wanita (polwan) diperbantukan sebagai tenaga pengontrolan dan pemeriksaan seluruh lapas/rutan di wilayah Jambi. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Wahiddin, saat dihubungi redaksi INFO_PAS, Jumat (26/7).
“Ini merupakan bagian dari koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Jambi dengan Polda Jambi, dimana nantinya sejumlah polwan diperbantukan dalam pelaksanaan penggeledahan pengunjung, khususnya pengunjung wanita”, sebut Wahiddin.
Selain itu, akan dilakukan pula penyuluhan hukum, pembinaan keamanan dan ketertiban, serta tes urine bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan juga petugas. “Pemeriksaan urine sudah disepakati dengan BNN Propinsi Jambi akan dilaksanakan setelah Hari Raya dan sebelum 17 Agustus mengingat bahan dan alat testnya sedang di pesan dari BNN Jakarta.
Tenaga bantuan polwan ini setidaknya sudah mulai diberlakukan di Lapas Jambi sejak Kamis kemarin. Tampak tiga orang polwan dan dua orang Samapta Bhayangkara (shabara) berjaga dan ikut memeriksa di pintu masuk Lapas Jambi. Menurut Kalapas Jambi, Hendra Eka Putra, tambahan bantuan dari kepolisan diharapkan dapat menghambat narkoba masuk ke lapas. “Pemeriksaan tidak hanya terhadap pengunjung tapi juga petugas lapas”, ungkap Hendra.
Pihak Lapas Jambi akan tetap berjaga di pintu masuk dan memeriksa sebagaimana biasanya. Namun dengan adanya pihak kepolisian, maka penjagaan dan pemeriksaan dinilai akan lebih maksimal. ”Kita memang benar-benar ingin memberantas peredaran narkoba di lapas, ini sudah menjadi komitmen kami,” tambah Hendra.
Selain koordinasi pengamanan, Kanwil Kemenkumham Jambi juga melakukan kerjasama dengan pihak Korem 042 Garuda Putih selama bulan Ramadhan ini. “Prajurit juga melakukan Shalat Tarawih di lapas/rutan, memberikan kultum dan pembekalan pada Pesantren Ramadhan, serta olahraga bersama dengan WBP.
Sebagaimana pengharapan Wahiddin, kehadiran Korem dan jajarannya diharapkan dapan menanamkan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, tidak hanya bagi WBP tapi juga petugas lapas/rutan, untuk melatih kedisiplinan.
- See more at: http://www.ditjenpas.go.id/article/article.php?id=472#sthash.HTbq8SD4.dpuf

18 July 2013

Lapas Narkotika Langkat Siap Dioperasionalkan

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat, Tanjung Pura Sumatera Utara dalam waktu dekat siap untuk digunakan, hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DR. Susy Susilawati saat kunjungannya ke Lapas tersebut, selasa (16/7).

DR. Susy Susilawati pada suatau acara / foto : dok. humas ditjenpas
Menurut Susy, saat ini telah terbangun 1 blok hunian dan bangunan kantor, dan direncanakan akan dibangun 7 blok hunian yang mampu menampung kurang lebih 1000 Warga Binaan Pemasyarakatan. Susy juga menambahkan bahwa keberadaan Lapas tersebut bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi adanya over kapasitas di wilayah Sumatra Utara

Lapas Narkotika Langkat dibangun sejak tahun 2011 lalu, berdiri diatas lahan seluas 10 hektar, secara struktural dan model, Lapas tersebut sangat ideal untuk pembinaan narapidana kasus narkotika. blok hunian dibangun dengan standar keamanan yang baik, serta dilengkapi dengan sarana-prasarana pembinaan rohani dan jasmani.

Ditempat yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Amran Silalahi mengatakan, bahwa saat ini Lapas tersebut belum mempunyai petugas penjagaan dan hanya ada pejabat struktural saja, akan tetapi ia menambahkan, bahwa hal tersebut tidak menjadi kendala, karena ia telah memerintahkan kepada setiap Kepala UPT Pemasyarakatan untuk mengirimkan 2 (dua) orang personil untuk bertugas di Lapas tersebut. 
sumber : ditjenpas.go.id
Editor : sanjaya





12 July 2013

Petugas Lapas Klaten Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Klaten, INFO_PAS. Petugas Lapas Klaten, Wagimin berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu yang di sembunyikan di dalam cumi-cumi dari sebungkus nasi padang, Selasa (9/7). "Bermula sekitar pukul 20.00 WIB, saat penghuni lapas baru saja bubaran taraweh, petugas kami kedatangan seorang pria yang menitipkan 5 bungkus nasi padang", kata Kalapas Klaten, Julianto menceritakan kronologis kejadian kepada Info_Pas. "Nasi padang itu dititipkan untuk penghuni atas nama S Als Blt dan DA," ungkap Julianto. 

Sebelum diserahkan kepada penghuni, petugas memeriksa nasi bungkus tersebut, ditemukanlah barang terlarang diduga shabu-shabu yang dimasukan di cumi/sontong, 1 paket pada tiap bungkus jadi total 5 paket. Julianto sangat mengapresiasi kejelian Wagimin, seorang petugas jaga Lapas Klaten yang telah mengabdikan diri di Lapas sejak tahun 1990. “Siapa yang menyangka jika narkoba bisa disembunyikan didalam cumi,” ujar Julianto. Masih menurut Julianto, petugas Lapas memang dituntut harus jeli dan cermat dalam memeriksa semua barang yang keluar dan masuk ke dalam Lapas. “Berbagai cara dilakukan oleh narapidana untuk dapat terus mengkonsumsi narkoba, meski mereka sedang menjalani hukuman di dalam penjara, dari mulai dilempar dari luar tembok, melalui media botol minuman, bungkus rokok atau bola,” tambah Julianto. Atas penemuan ini, Julianto segera mengkordinasikan temuan tersebut dengan pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi dibenarkan bahwa barang tersebut adalah narkoba jenis shabu dengan total berat 3,5 gra. Sangat disayangkan pengirim sudah pergi terlebih dahulu meninggalkan Lapas, namun kedua napi pemesan nasi bungkus dengan cumi bershabu itu mengakui jika paket tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan pihak kepolisian Untuk diketahui, belum lama ini petugas Lapas Klas I Tangerang, juga telah menggagalkan upaya penyelundupan shabu yang disembunyikan dalam buku. Bahkan, petugas Rutan Pondok Bambu pernah menemukan shabu-shabu yang di kemas dalam kuaci biji bunga matahari.

11 July 2013

Rekstrukturisasi Organisasi, Untuk Wujudkan Visi Misi Organisasi.

Jakarta, INFO_PAS. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bertekad untuk terus memperbaiki kinerjanya. Oleh karenanya, saat ini Ditjen PAS sedang giat mengevaluasi dan merancang desain organisasi yang efektif agar semakin dapat menguatkan kinerja Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan sejalan dengan penyusunan rencana strategi Ditjen PAS tahun 2015-2019. 

“Restrukturisasi organisasi dipandang perlu dan harus dilakukan agar Ditjen PAS dapat menjalankan tugas yang selaras dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi”, ungkap M. Sueb, Dirjen Pemasyarakatan. Untuk itu, Ditjen PAS melakukan focus group discussion (FGD), bertempat di ruang Sahardjo Kantor Pusat Ditjen PAS, Selasa (9/7). FGD ini dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I, II dan III di lingkungan Ditjen PAS. Selain itu hadir pula Asisten Deputi Kelembagaan dan Kesejahteraan Rakyat Kemenpan dan RB, perwakilan dari Biro Perencanaan Kemenkumham, serta stake holder Ditjen PAS lainnya seperti The Asia Foundation (TAF), Center for Detention Studies (CDS), dan konsultan manajemen organisasi dari Universitas Indonesia. Para peserta terlihat antusias menyampaikan informasi dan masukan dalam rangka mengumpulkan bahan kajian dalam rangka mendesain organisasi Ditjen PAS yang efektif. Seperti diketahui bersama bahwa Ditjen PAS merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pemasyarakatan. 

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, banyak tantangan besar yang dialami oleh Ditjen PAS, diantaranya permasalahan HALINAR, over kapasitas, HIV/AIDS, pembenahan manajemen Pemasyarakatan, serta sistem perlakuan terhadap narapidana kasus korupsi, teroris, pencucian uang (money laundry), illegal loging, narkotika dan psikotropika, cyber-crime, trafficking, dan sebagainya, “Rentang kendali yang begitu luas dan banyaknya UPT Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Indonesia (591 UPT) merupakan tantangan dalam pelaksanaan tugas”, tutur Sueb saat membuka FGD. Selanjutnya Sueb menyatakan, “Perubahan lingkungan strategis yang saat ini terjadi di masyarakat menuntut Ditjen PAS harus mampu bergerak cepat merespon dinamika masyarakat”. 

Ditjen PAS juga dituntut untuk lebih profesional, efektif dan efisien dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran-sasaran strategisnya. Restrukturisasi organisasi ini dilakukan agar organisasi Ditjen PAS semakin efektif, semakin jelas garis komando dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta tidak ada lagi jabatan yang memiliki fungsi yang sama sehingga tidak ada beban tugas dan tanggungjawab yang membingungkan para pelaksana (pejabat).

sumber : ditjenpas.go.id

27 May 2013

Remisi Khusus Hari Raya Waisak


Pontianak, INFO_PAS - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI  (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada Narapidana beragama Budha bertepatan pada perayaan hari Raya Waisak tahun saka 2557, Sabtu 25 Mei 2013.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mochamad Sueb, secara simbolis memberikan remisi khusus tersebut kepada narapidana yang berhak mendapatkannya. Pemberian remisi ini secara nasional dipusatkan di Lapas II A Pontianak Kalimantan Barat. Menurutnya, pemberian remisi secara terbuka ini, untuk memberikan motivasi kepada wargabinaan pemasyarakatan, agar selalu berbuat baik selama menjalani masa pidananya.
"Pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong Saudara kembali memilih jalan kebenaran," ujar Sueb.

Kasubdit Registrasi Ditjen PAS, Anis Joeliati yang mewakili Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan (Binapiyantah) dalam laporannya menyampaikan bahwa secara nasional total penerima remisi khusus Waisak 2013 sebanyak 383 orang, dimana 377 orang mendapat remisi khusus I dan 6 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
Yang mendapatkan remisi, kata Anis adalah yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Mereka yang telah menjalani masa pidana 6 bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F," ujarnya.

Anis mengatakan, besar remisi yang diberikan yakni 15 hari, 1 bulan, 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Ia menuturkan, jumlah penghuni lapas seluruh Indonesia saat ini 159.330 terdiri dari 108.090 orang narapidana dan 51.240 orang tahanan. 


Upacara pemberian remisi dalam rangka hari Waisak ini, juga mengukuhkan 38 petugas Satgas Kamtib Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Serta memusnahkan barang terlarang seperti, HP, pengecas HP, kabel, dan senjata tajam lainnya, hasil dari pengerebekan satu bulan terakhir.

sumber : http://www.ditjenpas.go.id/article/article.php?id=385